UU BPJS perlu diperbaiki

id uii: uu bpjs perlu

UU BPJS perlu diperbaiki

BPJS (Foto Istimewa)

Jogja (Antara Jogja) - Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial perlu diperbaiki, karena peraturan pelaksanaannya tidak jelas, kata Wakil Rektor II Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Nur Feriyanto.

"Ketidakjelasan itu berpotensi menimbulkan kerugian beberapa pihak, termasuk badan hukum yang bergerak dalam bidang pendidikan," katanya saat menyampaikan rekomendasi UII terkait dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, ada beberapa permasalahan terkait dengan regulasi penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS, di antaranya norma yang tidak jelas terkait kewajiban pemberi kerja, diskriminasi batas waktu pendaftaran.

Selain itu, tidak adanya jaminan dari pemerintah untuk keberlangsungan dana BPJS, tidak diaturnya penyelesaian sengketa yang disebabkan klaim rumah sakit yang belum dipenuhi oleh BPJS, dan mengedepankan paksaan, ancaman, dan diskriminatif.

Oleh karena itu, kata dia, UII sampai sekarang belum mendaftarkan pegawainya untuk menjadi peserta program BPJS, kecuali untuk pegawai yang statusnya PNS. Hal itu dilakukan karena UII ingin berkontribusi dengan memberi masukan untuk BPJS.

Ia mengatakan batas waktu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 Ayat 3 Perpres No 111 Tahun 2013 belum mencakup badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan. Ketentuan itu bersifat limitatif hanya mengatur pemberi kerja yang bergerak dalam bidang usaha besar, menengah, kecil, dan mikro.

"Oleh karena itu, jika sampai saat ini ada badan hukum yang bergerak dalam bidang pendidikan belum mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta program BPJS tidak dapat dikatakan telah melanggar hukum," katanya.

Berkaitan dengan hal itu, kata dia, UII akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung mengenai ketentuan dalam UU BPJS dan peraturan pelaksanaannya yang tidak jelas yang berpotensi menimbulkan kerugian beberapa pihak.

"Jika kondisinya mendesak, dalam arti tidak ada perubahan, kami akan melakukan upaya hukum melalui `judicial review` kepada Mahkamah Konstitusi," kata Feriyanto.

Rekomendasi itu merupakan hasil dari seminar "BPJS dalam Perspektif Syariah" yang diselenggarakan UII bekerja sama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Yogyakarta dan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Yogyakarta.

(B015)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024