Pengamat usulkan KPK masuk dalam UUD 1945

id pengamat usulkan kpk

Pengamat usulkan KPK masuk dalam UUD 1945

Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto antaranews.com)

Jakarta (Antara Jogja) - Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun mengusulkan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam Undang-undang Dasar 1945 untuk mempertegas posisi lembaga antikorupsi tersebut.

"KPK harus masuk dalam UUD 1945 dan diposisikan sebagai lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung, Makhkamah Konstitusi serta Komisi Yudisial, yang kedudukannya indenpenden dan sejajar dengan Presiden," ujar Ubedilah dalam perbincangan dengan Antara di Jakarta, Selasa.

Menurut Ubedilah, saat ini KPK masih berstatus sementara dan bisa saja dibubarkan jika penegak hukum lain seperti kepolisian bisa membenahi diri dan menunjukkan performa yang luar biasa dalam hal pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) itu menyatakan, setuju dengan pendapat salah satu calon pimpiman KPK yang saat ini sedang diseleksi, Jimly Asshiddiqie, yang menyatakan bahwa KPK harus menjadi lembaga permanen.

"Saya kira argumentasi Profesor Jimly didasarkan pada permasalahan korupsi yang sudah bersifat sistemik dan akut sehingga memerlukan sebuah lembaga permanen untuk memberantas hal tersebut," kata Ubedilah.

Namun, pendiri Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta tahun 1996 itu melanjutkan, sebelum memermanenkan KPK, pemerintah harus terlebih dahulu melakukan kajian akademis mendalam, apa lagi saat ini posisi KPK dan kepolisian masih saling tumpang tindih.

Jadi, kata dia, sebelum melangkah lebih jauh, perihal posisi KPK yang bisa melakukan penindakan atas tindak pidana korupsi, dan kepolisian harus terlebih dahulu disesuaikan.

"Ini bisa menjadi catatan. Kalau polanya masih seperti saat ini, menetapkan KPK sebagai lembaga permanen bisa menjadi langkah berbahaya," ujar Ubedilah.

Sebelumnya, dalam tes wawancara dengan panitia seleksi calon pimpinan KPK, salah satu calon pimpinan KPK yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi pertama (periode 2003-2008) Jimly Asshiddiqie menyatakan kelembagaan komisi antikorupsi itu perlu diperkuat dengan dimasukan ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 sehingga menjadi lembaga permanen.

"Lembaga ini harus dibuat permanen, saya setuju kalau ada perubahan. Jadi, UUD kita lebih lengkap," kata Jimly di hadapan panitia seleksi di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa.

Anggota Panitia Seleksi Harkristuti Harkrisnowo kemudian menanyakan apakah itu berarti Jimly tidak setuju dengan mantan Presiden Megawati Sukarnoputri yang belum lama menyatakan KPK bisa dibubarkan bila korupsi sudah bisa diberantas.

Menurut Jimly, pernyataan Megawati itu merupakan ekspresi kekecewaan, bukan hanya pribadi Megawati, melainkan juga politisi di Indonesia terhadap cara kerja KPK.

"Mudah-mudahan saya bisa meyakinkan orang supaya lembaga KPK tidak dibubarkan, tetapi diperkuat," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu.

(M054)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024