KPU DIY menetapkan batas maksimal dana kampanye

id KPU DIY

KPU DIY menetapkan batas maksimal dana kampanye

KPU DIY (Foto dok)

Jogja (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, menetapkan batas maksimal dana kampanye calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bantul, Gunung Kidul, dan Sleman.

Komisioner Divisi Hukum Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga KPU DIY Siti Ghoniyatun di Yogyakarta, Rabu, mengatakan untuk batas maksimal dana kampanye di Kabupaten Sleman ditetapkan Rp10,6 miliar, Kabupaten Bantul Rp8,2 miliar, dan Gunung Kidul Rp7,7 miliar.

"Batas maksimal dana kampanye itu ditetapkan sesuai hasil rapat koordinasi antara KPU dengan masing-masing penghubung pasangan calon," kata Ghoniyatun.

Ia mengatakan, pascapenetapan batas maksimal dana kampanye itu, seluruh calon bupati wajib mengembalikan dana kampanye, jika jumlahnya melebihi batas yang telah disepakati.

Selanjutnya, apabila calon bupati terbukti melanggar ketentuan batasan dana kampanye, maka sesuai Pasal 53 dan Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015 akan dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pilkada.

"Karena sanksinya pembatalan, kami harap bisa dicermati oleh masing-masing calon," kata dia.

Ia mengemukakan calon bupati dan wakil bupati di tiga kabupaten wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) pada Rabu (26/8), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) paling lambat 16 Oktober, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) paling lambat 6 Desember 2015.

"Khusus untuk LPPDK, jika terlambat diserahkan juga sanksinya pembatalan sebagai peserta Pilkada," kata dia.

Ia mengatakan, peruntukan dana kampanye yang dapat dikeluarkan secara terbatas oleh masing-masing calon itu di antaranya untuk pendanaan operasional rapat umum, pertemuan terbatas, dan kampanye di media sosial.

Sementara, untuk pendanaan lainnya seperti debat publik, iklan di media massa, serta pengadaan alat peraga kampanye meliputi baliho, spanduk, serta poster akan ditanggung oleh KPU melalui APBD masing-masing kabupaten.

"Pasangan calon masih kami perbolehkan membuat sarana kampanye dalam bentuk lain seperti pembuatan mug, stiker 10-5 cm, kalender, kaus, serta kartu nama," kata Ghoniyatun.

Di Yogyakarta akan berlangsung Pilkada serentak di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Bantul pada 9 Desember mendatang. Sementara masa kampanye akan dimulai pada 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.

(L007)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024