Gunung Kidul (Antara Jogja) - Dua pendaftar pemilihan Kepala Desa di Desa Getas, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempertanyakan transparansi panitia terkait pencoretan namanya dari bakal calon kepala desa.
Panitia pemilihan Kepala Desa setempat, Kamis, menggelar pertemuan dengan warga yang mendaftar, namun gagal yakni Eka Wahyu Nugraha, dan Murdiono, dihadiri Camat Playen Suyatno.
Namun pertemuan yang dilakukan selama tiga jam tidak membuahkan hasil. Mereka sepakat untuk membawa masalah ini ke Pemkab Gunung Kidul.
Menurut salah satu pendaftar pilkades Eka Wahyu Nugraha mengatakan dirinya mempertanyakan tentang pengalaman kerja selama 2 tahun 7 bulan di Puskesmas Playen, yang tidak dimasukkan dalam penilaian.
"Seleksi tambahan yang dilakukan panitia tidak transparan, saya ingin penetapan calon ditunda," katanya.
Calon lainnya, Murdiono mengatakan dirinya mempertanyakan tentang ijazah D1 tidak dihitung. Padahal dia membuktikan dengan sertifikat dari lembaga pendidikan yang ditempuhnya dalam pemberian nilai dari masing-masing pendaftar.
"Kalau dihitung seharusnya saya lolos dibandingkan calon lainnya," katanya.
Ia meminta penetapan bakal calon kades ditunda terlebih dahulu sampai permasalahan selesai. Sehingga dirinya sebagai warga negara tidak dirampas hak politiknya. "Seharusnya ditunda terlebih dahulu, sampai masalah ini selesai," katanya.
Sekretaris Panitia Pilkades Desa Getas Saifullah mengatakan dalam seleksi pendartaran, pihaknya melakukan penilaian sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5/2015 tentang Kepala Desa dan Peraturan Bupati Nomor 38/2015 tentang Perubahan Perbup Nomor 26/2015 tentang Petunjuk Pelaksana Perda Kepala Desa. "Kami sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Dia memaparkan jika dalam surat lamaran Eka tidak dilampirkan bukti sudah pernah bekerja. Sementara Murdiyono yang dilampirkan hanya sertifikat. "Kami sudah melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan," katanya.
Terpisah Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Gunung Kidul Siswanto mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait masalah ini. Besuk akan melakukan pertemuan dengan panitia dan Camat Playen membahas masalah ini. "Besuk kami melakukan pertemuan," katanya.
Selain itu, dia menjelaskan pelaksanaan pilkades yang direncanakan 7 Oktober diundur sampai 24 Oktober karena adanya perpanjangan pendaftaran di Desa Putat, Patuk dan Bedoyo, Ponjong 28 Agustus menjadi 13 September. "Jadi semuanya mundur," katanya.
(U.KR-STR)
Berita Lainnya
Aturan Pilkades Serentak 2024 direvisi
Rabu, 3 Agustus 2022 6:43 Wib
Pilkades serentak dijaga 3.685 personel
Jumat, 22 April 2022 5:16 Wib
Bupati Kulon Progo melantik 69 kades terpilih pada Pilkades 2021
Selasa, 30 November 2021 17:15 Wib
Sleman mengadakan pemilihan lurah secara e-Voting di 33 kelurahan
Sabtu, 30 Oktober 2021 15:35 Wib
Partisipasi masyarakat dalam Pilkades di Kulon Progo 91 persen
Jumat, 29 Oktober 2021 15:43 Wib
Bupati Kulon Progo : Pilkades Serentak 2021 di 68 desa berjalan lancar
Kamis, 28 Oktober 2021 15:52 Wib
Masyarakat Gunung Kidul diingatkan persatuan-kesatuan dalam pelaksanaan pilkades
Senin, 25 Oktober 2021 18:41 Wib
DPRD Kulon Progo minta panitia pilkades memaksimalkan pengawasan prokes
Jumat, 8 Oktober 2021 16:15 Wib