WWF-Asmindo: Kota Pasuruan pioner penerapan SVLK

id wwf-asmindo: kota pasuruan

WWF-Asmindo: Kota Pasuruan pioner penerapan SVLK

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Pasuruan (Antara Jogja) - WWF Indonesia dan Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia menyatakan Kota Pasuruan, Jawa Timur, yang dipimpin kepala daerah setempat H Hasani sebagai pionir dalam penerapan sistem verifikasi legalitas kayu atau SVLK.

Pernyataan itu disampaikan CEO WWF Indonesia Dr Efransjah dan Wakil Ketua Umum Asmindo Rudy T Luwia di Pasuruan, Kamis, pada Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Penguatan Penerapan SVLK di Kota Pasuruan, yang juga dihadiri para pelaku usaha kecil menengah (UKM) permebelan setempat.

"Jika sikap Wali Kota Pasuruan ini yang Pemda-nya sangat berkomitmen mendukung SVLK juga menjadi kebijakan kepala daerah lain, alangkah indahnya lingkungan ini," ucap Efransjah.

Dengan penerapan SVLK, di mana baik produsen maupun konsumen sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dengan memakai sumber bahan mebel dari kayu yang legal, lanjut dia, maka sisi ekonomi dan lingkungan dapat berjalan seiring.

Menurut dia penegasan Wali Kota Pasuruan Hasani yang menyatakan tidak akan membeli produk kayu "asal-asalan" atau dari sumber yang legalitasnya tidak terjamin, menjadikan program SVLK dapat berjalan dengan baik di daerah yang dikenal sebagai salah satu sentra industri permebelan di Indonesia, selain Kabupaten Jepara di Jawa Tengah itu.

"Kami di WWF sangat menghargai dan memuji kebijakan keberpihakan Wali Kota Pasuruan ini, dan akan terus mendukung dengan bantuan untuk peningkatan kapasitas pelaku-pelakuknya, khususnya agar semua UKM dapat segera memperoleh SVLK," tuturnya.

Sedangkan Rudy T Luwia, selain juga menyebut kebijakan Wali Kota Pasuruan itu sebagai pionir, juga menyatakan Asmindo bangga dengan apa yang diraih itu.

"SVLK ini produk asli Indonesia yang diakui dunia, sehingga kami yang mempunyai ribuan anggota UKM permebelan akan senantiasa bekerja sama dengan mitra terkait untuk menyukseskan penerapan SVLK ini," ujarnya.

Menurut dia, pelaku usaha, termasuk UKM permebelan ini hendaknya tidak melihat SVLK hanya sekadar untuk kepentingan ekspor.

"Karena di dalam negeri pun, tuntutan dan semangat konsumen untuk mendapatkan produk berbahan baku legal, yang tentu saja berasal dari sumber yang dikelola secara lestari juga menjadi keniscayaan di masa depan," tukasnya.

Sementara itu, Wali Kota Pasuruan Hasani pada kesempatan itu berharap dengan SVLK maka industri permebelan di daerah itu akan semakin dikenal masyarakat dunia.

"Insya Allah, dengan bantuan WWF dan Asmindo, produk permebelan dari Pasuruan ini semakin berkembang, dan masyarakat dunia akan semakin mengenalnya," tambahnya.

Sedangkan Forest Commodity Leader WWF Indonesia Aditya Bayunanda menambahkan bahwa atas komitmennya menerapkan SVLK di daerahnya Wali Kota Pasuruan Hasani akan diundang WWF United Kingdom (Inggris) untuk melihat kota-kota lain di Inggris yang sudah lebih dahulu menerapkan kebijakan pengadaan bahan mebel yang ramah lingkungan.

"Di antaranya adalah Kota London, sehingga nantinya Kota Pasuruan dapat belajar dan kemudian mendapatkan pengalaman bagaiman komitmen itu dijalankan," imbuhnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Surat Edaran No: S553/UM-4/2015 yang mewajibkan SVLK sebagai salah satu persyaratan dalam pengadaan barang berbasis kayu.

KLHK juga telah memasukkan usulan revisi Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP).

(A035)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024