Temuan minimarket waralaba tidak berizin bertambah

id toko modern

Temuan minimarket waralaba tidak berizin bertambah

Ilustrasi, toko modern (Foto ANTARA/dok)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Temuan minimarket waralaba yang tidak mengantongi izin gangguan di Kota Yogyakarta bertambah dari enam menjadi delapan minimarket nakal yang semuanya diajukan ke sidang di Pengadilan Negeri setempat.

"Ada yang sudah memperoleh surat peringatan setelah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, ada yang masih dijadwalkan menjalani sidang, dan satu minimarket dalam proses penutupan paksa," kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Jumat.

Minimarket waralaba yang memperoleh surat peringatan adalah minimarket di Jalan Batikan dengan peringatan ketiga, minimarket di Jalan Cendana memperoleh peringatan kedua dan minimarket di Patangpuluhan memperoleh peringatan pertama.

Surat peringatan tersebut diberikan agar penanggung jawab minimarket waralaba mengurus perizinan yang dibutuhkan, khususnya izin gangguan.

"Namun, dengan adanya pembatasan kuota minimarket waralaba maka tidak dimungkinkan penerbitan izin baru lagi," katanya.

Sedangkan satu minimarket di Jogokaryan dalam proses penutupan paksa karena minimarket tersebut tidak mampu memperoleh izin gangguan (HO) hingga peringatan ketiga berakhir.

"Penutupan masih terus berproses karena kami juga perlu melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pengecekan lapangan. Tidak butuh waktu lama untuk menutup asalkan sudah ada persetujuan dari wakil wali kota," katanya.

Selain itu minimarket yang baru saja menjalani sidang pelanggaran izin gangguan adalah minimarket di Rejowinangun pada Kamis (27/8) dan minimarket di Jalan Parangtritis pada 24 Agustus.

"Hanya saja, penanggung jawab minimarket di Jalan Parangtritis tidak datang saat sidang sehingga harus dijadwalkan sidang ulang. Jika sampai sidang ketiga tidak juga datang, maka akan dilakukan pemanggilan paksa," katanya.

Sementara itu, dua minimarket lain dijadwalkan menjalani sidang pada awal September, masing-masing minimarket waralaba di Pandeyan pada 3 September dan minimarket di Jalan Kolonel Sugiyono pada 7 September.

"Kami membidik minimarket ini dengan pelanggaran izin gangguan. Seperti diketahui, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak akan menerbitkan izin untuk minimarket waralaba baru karena sudah ada aturan kuotanya," katanya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010 disebutkan bahwa kuota maksimal minimarket waralaba di wilayah tersebut adalah 52 unit. Jumlah tersebut sudah terpenuhi sejak 2009 sehingga pemerintah tidak akan memberikan izin bagi minimarket baru. ***2***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024