Panwas Bantul belum mendapat informasi kampanye calon

id panwaslu bantul

Panwas Bantul belum mendapat informasi kampanye calon

Kantor Panwaslu Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul, (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum mendapat informasi kegiatan kampanye dari pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilihan kepala daerah 2015.

"Kami belum dapat informasi kaitannya kegiatan kampanye pada hari ini (Jumat,28/8)," kata Ketua Panwas Bantul, Supardi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Bantul, Jumat.

Menurut dia, tahapan kampanye pasangan calon peserta Pilkada Bantul telah dimulai sejak 27 Agustus bagi pasangan nomor satu, kemudian pada Jumat (28/8) ini merupakan hari jatah kegiatan kampanye bagi pasangan nomor dua.

Ia mengatakan, sehari sebelumnya pihaknya mendapat kabar mengenai rencana kegiatan kampanye salah satu pasangan calon, namun lembaganya belum dapat memastikan apakah menggelar kampanye di wilayah Bantul.

"Giat tadi malam rencana ada, akan tetapi progres kami belum tanya lanjutan, untuk wilayah Kecamatan Dlingo saya belum konfirmasi lagi," katanya.

Sementara itu, ia mengatakan, selama tahapan kampanye ini lembaganya intens melakukan pengawasan kampanye oleh pasangan calon, mengingat batasan-batasan dalam pelaksanaan kampanye sudah diatur dalam Peraturan KPU.

Selain antisipasi pelanggaran kampanye oleh tim pengusung pasangan, menurut dia, pengawasan di lapangan juga untuk memastikan netralitas pegawai negeri sipil (PNS), apalagi sudah ada edaran dari Pemkab Bantul mengenai netralitas PNS dalam Pilkada.

Sementara itu, Komisioner KPU Bantul, Divisi Hukum, Syachruddin mengatakan, jadwal kampanye telah dimulai pada 27 Agustus untuk pasangan calon nomor urut satu, kemudian pada 28 Agustus pasangan nomor dua, dan seterusnya bergantian tiap hari hingga 5 Desember 2015.

Menurut dia, pasangan calon dapat memanfaatkan waktu kampanye untuk berbagai metode kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Misalnya kegiatan pentas seni, panen raya, konser musik, kegiatan olah raga seperti jalan santai, sepeda santai, kegiatan sosial seperti bazar, donor drah, perlombaan, dan atau kampanye melalui media sosial," kata dia.

Pilkada Bantul 2015 diikuti dua pasangan calon, yakni Suharsono-Abdul Halim Muslih Halim Muslih yang diusung Partai Gerindra dan PKB, pasangan Sri Surya Widati-Misbakhul Munir yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Nasdem. ***2***

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024