Polres Bantul jadwalkan sendiri ujian SIM difabel

id difabel

Polres Bantul jadwalkan sendiri ujian SIM difabel

Ilustrasi, seorang difabel sedang mengikuti ujian SIM D. (foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto)

Bantul (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadwalkan sendiri waktu pelaksanaan ujian praktik untuk memperoleh surat izin mengemudi D, yaitu SIM kendaraan bermotor khusus difabel atau penyandang cacat.

"Untuk SIM difabel (SIM D), Polres Bantul pernah melayani, namun waktunya (proses) kami jadwalkan tersendiri, karena dalam ujian praktik berbeda dengan yang umum (permohonan SIM C)," kata Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polres Bantul Ipda Sutrisno di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, secara umum proses pengurusan SIM bagi warga biasa dengan SIM khusus difabel prinsipnya sama, yakni melalui berbagai tahapan yakni sidik jari, tes kesehatan, ujian teori hingga ujian praktik mengendarai kendaraan bermotor.

Hanya saja, menurut dia, waktu pelaksanaan ujian praktik perlu dijadwalkan sendiri, karena tidak semua difabel memiliki kemampuan dalam berlalu lintas yang sama, misalnya harus menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi menjadi roda tiga.

Dengan demikian, kata dia, jika ada permohonan SIM D, pihaknya akan mengelompokkan terlebih dulu, untuk kemudian mengumpulkan pemohon, dan menentukan jadwal ujian praktiknya, pada waktu yang telah disepakati bersama.

"Untuk ujian teori juga waktunya dibedakan, tidak dicampur dengan yang umum, ini dimaksudkan agar tidak mengganggu kelancaraan peserta yang umum, begitu juga sebaliknya, yang difabel juga lancar ujian," katanya.

Ipda Sutrisno mengatakan syarat untuk dapat mengikuti ujian praktik guna memperoleh SIM D, sebelumnya para penyandang cacat juga harus mendapat surat rekomendasi dari petugas kesehatan di bidang kedokteran, dan kesehatan (Dokkes) Polres setempat.

"Mereka bisa ujian, dengan catatan sudah dapat rekomendasi dari dokter, agar misalnya kalau kurang pendengaran agar menyediakan alat bantu, supaya ujian lancar," katanya.

Ia mengatakan sejauh ini Polres Bantul sudah melayani permohonan pembuatan SIM D sekitar 20 sampai 30 pemohon.

Meski begitu, kata dia, dari seluruh pemohon tersebut ada sejumlah pemohon tidak lulus, sehingga harus mengulang.

(KR-HRI)