Disnakertrans DIY imbau perusahaan hindari PHK

id PHK

Disnakertrans DIY imbau perusahaan hindari PHK

Ilustrasi karyawati sedang bekerja (Foto gresnews.me)

Jogja (Antara Jogja) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau manajemen perusahaan setempat menghindari langkah efisiensi dengan pemutusan hubungan kerja.

"Kami selalu mengingatkan perusahaan untuk tidak mudah mem-PHK, jika menghadapi persoalan operasional," kata Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andri Budi Rasmini di Yogyakarta, Senin.

Menurut Andri, sebelumnya Disnakertrans DIY telah meningkatkan pengawasan langsung ke perusahaan di DIY baik yang berskala besar, menengah, dan kecil, menyusul merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang dimungkinkan berdampak pada pembengkaan biaya operasional perusahaan.

"Umumnya ada langkah-langkah efisiensi yang akan ditempuh perusahaan sehingga kami perlu awasi," kata dia.

Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya masih menyimpulkan bahwa keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) masih belum menjadi pilihan utama rata-rata perusahaan di DIY.

"Di DIY secara umum masih adem ayem, tidak seperti di DKI Jakarta. Laporan pengaduan dari buruh juga belum ada sampai sekarang," kata dia.

Menurut dia, perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan sesuai Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, perusahaan hanya dapat melakukan PHK, apabila telah melakukan perundingan serta mengantongi izin dari Lembaga Penyelesesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

"Jika ada yang melakukan PHK, kami akan segera mendesak perusahaan untuk melakukan upaya mediasi yang akan kami fasilitasi," kata dia.

Namun demikian, kata dia, apabila perusahaan tidak melakukan upaya perundingan, maka Disnakertrans akan melakukan pemanggilan kepada manajemen perusahaan dan pihak buruh dapat membawa persoalan PHK tersebut ke ranah hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). "Kami juga membuka seluas-luasnya bagi buruh yang ingin melakukan pengaduan terkait persoalan ketenagakerjaan," kata dia.

Ia menyebutkan hingga saat ini terdapat 3.823 perusahaan di DIY, terdiri atas 405 perusahaan berskala besar, 2.520 perusahaan berskala kecil, serta 898 perusahaan kategori sedang.

"Sebagian besar belum terlalu terdampak pelemahan nilai tukar rupiah," kata dia.

(L007)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024