Kemenkop-UMKM didesak tinjau PPN produk UMKM

id UKM

Kemenkop-UMKM didesak tinjau PPN produk UMKM

ilustrasi produk UMKM (Foto antarafoto.com)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah meninjau kembali Pajak Pertambahan Nilai terhadap produk UMKM, khususnya gula semut produksi masyarakat kurang mampu di wilayah itu.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Selasa, mengatakan penghasilan petani gula kelapa dan keuntungan koperasi yang membeli hasilnya sangat kecil dibandingkan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor.

"Kami mendesak Kementerian Koperasi dan UMKM memberikan keringan dan meninjau kembali PPN terhadap komoditas ekpor gula semut, supaya penjualannya lancar," kata Hasto.

Ia mengatakan pihakanya telah bertemu dengan pegawai kantor pajak untuk membahasa perlakuan khusus terhadap produk UMKM, termasuk gula semut. Ia mencontohkan KSU Jatirogo untungnya Rp40 juta, tapi pajaknya bisa 50 persen.

"Kami minta produk UMKM ada perlakuan khusus, dan kami sudah mengusulkan secara resmi," katanya.

Hasto mengatakan pemkab siap membantu atau memfasilitas koperasi yang membeli gula semut dari petani, untuk mendapatkan pinja,an modal ke bank. Ia mengakui mendapat laporan bahwa sejak Maret, ada kendala teknis masalah pengiriman barang ke luar negeri, sehingga menyebabkan penumpukan gula semut di gudang masing-masing koperasi.

"Kalau koperasi memiliki jaminan, kami akan memberikan rekomendasi ke bank-bank daerah seperto Bank Pasar dan BPD DIY," katanya.

Sebelumnya, Koperasi Serbu Usaha Jatirogo yang bergerak ekspor gula semut di Kabupaten Kulon Progo mengeluhkan Pajak Pertambahan Nilai yang diberlakukan produk gula semut yang diproduksi masyarakat miskin sangat tinggi.

Manajer KSU Jatirogo Theresia Eko Setyowati mengatakan akibat diberlalukannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menyebabkan pembeli mencari pasar gula semut daerah lain.

"Yang kami permasalahkan, di daerah lain, produk gula semu tidak dikenakan PPN, kenapa di Kulon Progo kena," kata Eko.

Ia mengatakan KSU Jatirogo masuk Pengusaha Kena Pajak sejak Oktober 2014. Hingga Juni, sudah mampu menyetor pajak ke Dirjen Pajak wilayah DIY sebesar Rp800 juta yang menempati posisi pertama.

"Besaran PPN yang didapat negara lebih besar, dibandingkan pendapatan koperasi dan petani gula kelapa yanh sebagian besar warga kurang mampu," katanya.
KR-STR
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024