Pemda DIY minta masukan Perdais Tata Ruang

id DIY

Pemda DIY minta masukan Perdais Tata Ruang

DIY (Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meminta masyarakat memberikan masukan dalam penyusunan Peraturan Daerah Istimewa tentang Tata Ruang agar penyelenggaraan pembangunan di daerah itu bisa sesuai dengan aspirasi masyarakat.

"Mumpung perdais tata ruang belum diketok, kami meminta masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Tavip Agus Rayanto dalam diskusi "Urgensi Pengaturan Tanah kasultanan Yogyakarta dan Pakualaman beserta pemanfaatan Tata Ruang Wilayah di DIY" di Kantor Dinas Kebudayaan DIY, Selasa.

Menurut Tavip, tanpa Perdais tentang Tata Ruang sebagai turunan UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Pemda DIY belum dapat melakukan upaya-upaya langsung untuk mengendalikan pemanfaatan tata ruang di DIY, termasuk mencegah menjamurnya bangunan komersial serta alih fungsi lahan persawahan di wilayah itu.

Tavip mengakui pendirian bangunan komersial yang berlangsung secara masif termasuk hotel dapat menggerus nilai keistimewaan di DIY. Selain itu tingkat alih fungsi lahan persawahan yang kini mencapai 225 hektare per tahun juga dikhawatirkan menurunkan produktivitas pertanian.

"Karena dalam sistem penyelenggaraan pembangunan kita, ada pembagian wewenang antara kabupaten dan provinsi sehingga kami tidak dapat membatalkan izin (pembangunan) meski kami tidak setuju," kata dia.

Oleh sebab itu, Tavip mengatakan, dalam naskah akademik raperdais tentang tata ruang atau pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten diharapkan mampu memberikan pengaturan tata ruang yang mampu mengembalikan, memperbaiki, menguatkan dan mengembangkan nilai dan fungsi ruang keistimewaan DIY.

"Kami raperdais (tata ruang) yang belum selesai ini dapat memberikan model rencana tata ruang yang ideal dan baik," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral DIY, Rani Sjamsinarsi mengatakan agar pembangunan atau pemanfaatan ruang di DIY dapat terkendali seharusnya pemerintah kabupaten/kota segera menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDRT).

"Sayangnya kabupaten/kota tidak suka membuat Perda Rancangan Detail," kata dia.

L007
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024