KPU Bantul beri sanksi petugas pemutakhiran pemilih

id kpu bantul beri

KPU Bantul beri sanksi petugas pemutakhiran pemilih

Ketua KPU Bantul M Johan Komara (Foto Antara/Heri Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memberikan sanksi kepada petugas pemutakhiran data pemilih yang bertugas di Kecmamatan Kasihan karena melakukan pelanggaran administratif.

"Kami sudah menerima rekomendasi dari Panwas Bantul terkait dengan sanksi untuk petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Secara normatif, kami sudah memberikan surat teguran, sanksinya administratif," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Selasa.

Menurut dia, rekomendasi dari Panwas Bantul tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kasihan tentang indikasi pelanggaran yang dilakukan oknum PPDP untuk pemilihan kepala daerah setempat yang pelaksanaannya dijadwalkan pada tanggal 9 Desember 2015.

berdasarkan temuan Panwascam, kata dia, petugas PPDP diduga memalsukan tanda tangan dan tidak melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam pemutakhiran data pemilih.

"Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) coklit dilakukan dengan mendatangi langsung dari pintu ke pintu. Kalau itu tidak dijalankan, berarti ada pelanggaran administratif, dan teguran disampaikan agar yang bersangkutan tidak mengulangi lagi," katanya.

Menurut dia, hingga saat ini baru ada satu kasus pelanggaran oleh PPDP yang dilaporkan ke KPU Kabupaten Bantul. Namun, sanksi lebih lanjut seperti pemberhentian menurutnya tidak bisa dilakukan karena kinerja PPDP telah usai pada tahapan coklit pemutakhiran data.

Ia mengatakan bahwa KPU juga tidak bisa memberi sanksi berupa larangan untuk terlibat dalam penyelenggaraan tahapan pemilu selanjutnya seperti menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena tidak ada regulasi yang mengatur hukuman hingga sejauh itu.

"Kalau kami melarang tidak boleh terlibat lagi sama sekali, dasarnya apa? Karena itu juga bukan merupakan pelanggaran pidana, melainkan hanya administratif," kata Johan.

Apalagi, kata dia, jika nanti yang bersangkutan dilarang terlibat, KPU Kabupaten Bantul bisa kesulitan dalam merekrut petugas penyelenggara pemilu di level bawah karena petugas di bawah sampai PPK/PPS merupakan tokoh masyarakat dan yang bersedia menjadi petugas.

"Namun, di sisi lain kami ingin memiliki personel yang berintegritas, kemudian profesional dan netral serta tidak terlibat partai politik, jadi kalau misalnya ada yang bekerja tidak maksimal, bahasanya tidak direkomendasikan," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024