Dinsosnakertrans diminta mendata perusahaan berpotensi lakukan PHK

id PHK

Dinsosnakertrans diminta mendata perusahaan berpotensi lakukan PHK

Dinsosnakertrans (Foto Antara/Dok)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti meminta Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi setempat mendata perusahaan yang berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja akibat terdampak perubahan ekonomi global.

"Dinas perlu segera mendata perusahaan yang rawan, khususnya perusahaan berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena terdampak perubahan kondisi ekonomi global," kata Haryadi di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, perusahaan memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja namun kebijakan tersebut harus dilakukan sesuai aturan dan alasan yang jelas.

"Tidak hanya karena kecenderungan saat ini dilakukan PHK dan perusahaan ikut-ikutan melakukan hal serupa. Atau karena alasan tidak suka terhadap karyawan tertentu," katanya.

Haryadi menilai, dampak perubahan kondisi perekonomian global tidak begitu terasa di Kota Yogyakarta karena sebagian besar perusahaan yang ada di kota tersebut bergerak di bidang jasa.

Ia justru mendorong perajin usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memanfaatkan kondisi yang ada saat ini dengan meningkatkan ekspor karena barang dari Indonesia justru menjadi lebih murah saat dijual ke pasar luar negeri.

Selain ekspor, usaha pariwisata juga bisa memanfaatkan kondisi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk menarik sebanyak-banyaknya wisatawan asing.

Ia pun sudah meminta hotel melalui Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) agar transaksi pembayaran tarif hotel dilakukan dalam mata uang rupiah, bukan dolar. "Tujuannya, uang yang masuk tersebut bisa langsung digunakan tanpa harus ditukar terlebih dahulu," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Hadi Muchtar mengatakan, belum menerima laporan mengenai perusahaan yang akan melalukan PHK akibat lesunya perekonomian global.

"Belum ada laporan. Harapannya, tidak ada PHK," katanya.

Perusahaan wajib menyampaikan laporan kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi apabila akan melakukan PHK. Pemerintah kemudian melakukan kajian mengenai alasan PHK sebelum memberikan semacam persetujuan terhadap rencana pemutusan hubungan kerja yang akan dilakukan.

"Perusahaan wajib memenuhi seluruh hak karyawan yang terkena PHK," lanjutnya. ***3***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024