PN Wates memvonis pemilik bangunan tanpa IMB

id pn wates memvonis

PN Wates memvonis pemilik bangunan tanpa IMB

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pengadilan Negeri Wates Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memvonis bersalah TS, S, TH, dan SI dalam kasus pelanggaran penyelenggaraan bangunan tanpa ada izin mendirikan bangunan.

"Tiga orang pelanggar divonis bersalah dan denda sebesar Rp1 juta subsider satu bulan kurungan dan seorang lainnya divonis bersalah dan denda sebesar Rp500 ribu subsider satu bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Wates," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kulon Progo Kuncahya di Kulon Progo, Rabu.

Ia mengatakan sebelumnya Satpol PP Kabupaten Kulon Progo mengadakan operasi yustisia terhadap pelanggaran Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Bangunan pada 20 Agustus.

Pada operasi tersebut dilakukan pemanggilan terhadap pemilik dan/atau penanggung jawab bangunan yang diduga melanggar Perda oleh PPNS Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 120 ayat (1) Jounto Pasal 68 ayat (1) Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan IMB bahwa setiap orang atau badan hukum yang akan mendirikan atau melakukan rehabilitasi atau renovasi bangunan gedung dan/atau bukan gedung wajib memiliki IMB," katanya.

Kemudian, pada persidangan di PN Wates, pihaknya menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan Rp2 juta dan seorang terdakwa dengan tuntutan Rp1,5 juta. "Satu terdakwa saya tuntut berbeda karena berbeda dengan tiga orang terdakwa lainnya karena masih ada upaya pengajuan dispensasi IMB," kata Kuncahya.

Kasatpol PP Kulon Progo Duana Heru mengatakan bangunan harus sesuai ketentuan sempadan jalan dimaksudkan agar bangunan tersebut memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan tempat usaha. Sehingga, memiliki ruang yang cukup untuk tempat parkir bagi orang yang akan berbelanja di tempat tersebut.

"Jangan sampai karena ruang parkir sempit kemudian parkirnya di jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas, bahkan bisa menimbulkan kerawanan kecelakaan lalu lintas. Di samping itu apabila di kemudian hari ada pelebaran jalan, pemerintah tidak banyak menemukan hambatan," kata Duana.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024