Proses PK Giwangan diperkirakan butuh waktu lama

id terminal giwangan

Proses PK Giwangan diperkirakan butuh waktu lama

Ruang tunggu terminal giwangan yogyakarta, ilustrasi (Foto Antara)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Proses peninjauan kembali (PK) kasus pengambilalihan Terminal Giwangan yang diajukan Pemerintah Kota Yogyakarta ke Mahkamah Agung (MA) diperkirakan membutuhkan waktu cukup lama.

"Paling tidak membutuhkan waktu sekitar dua tahun. Namun, kami sangat berharap agar keputusan dari MA bisa lebih cepat. Misalnya saja satu tahun," kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksana di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, pihaknya sudah menyampaikan memori PK kasus pengambilalihan Terminal Giwangan tersebut kepada Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.

Sedangkan pihak lain seperti pengelola awal terminal yaitu PT Perwita Karya, Bank Negara Indonesia dan pihak appraisal yang melakukan penilaian aset terhadap Terminal Giwangan sebelum proses pengambilalihan menyampaikan kontra memori.

"Memori PK dan kontra memori PK tersebut disampaikan ke PN Yogyakarta untuk selanjutnya disampaikan ke MA untuk diproses. Pengumpulan semua materi tersebut yang membutuhkan waktu, katanya.

Basuki menjelaskan, memori PK yang disampaikan Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut lebih banyak membahas mengenai aspek kesalahan penerapan hukum pada keputusan kasasi MA. Pemerintah tidak menyampaikan novum baru dalam memori PK.

Pemerintah Kota Yogyakarta tetap menuntut agar nilai pokok perkara yang nantinya dibayarkan ke PT Perwita Karya sesuai hasil appraisal yaitu Rp41,5 miliar bukan hasil keputusan kasasi Mahkamah Agung sebesar Rp56,05 miliar termasuk ongkos perkara dan kerugian material.

Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pengambilalihan Terminal Giwangan dari PT Perwita Karya pada Maret 2009 karena pengelola dinilai tidak mampu memenuhi sejumlah kewajiban.

Di dalam proses pengambilalihan, Pemerintah Kota Yogyakarta bersedia membayar nilai aset sesuai hasil appraisal namun pengelola menolak karena merasa ada beberapa aset yang belum masuk penilaian seperti pematangan tanah, piutang pihak ketiga dan sambungan telepon.

PT Perwita Karya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta dan dinyatakan memenangkan perkara sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta diwajibkan membayar aset sesuai nilai appraisal ditambah pematangan tanah, piutang serta sambungan telepon.

Kasus tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Tinggi DIY dan pengadilan memutuskan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta tampil sebagai pemenang, dan dilanjutkan gugatan kasasi ke MA dari PT Perwita Karya yang dinyatakan sebagai pemenang.

Basuki mengatakan, pemerintah akan tetap membayarkan nilai aset asalkan sudah ada keputusan PK.

Pada rancangan anggaran perubahan 2015, Pemerintah Kota Yogyakarta bahkan memilih menghapus anggaran untuk dana cadangan sebesar Rp5 miliar karena proses hukum terminal masih berjalan. 

(E013)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024