Yogyakarta pastikan tidak ada masalah penyerapan anggaran

id Penyerapan anggaran Yogyakarta

Yogyakarta pastikan tidak ada masalah penyerapan anggaran

Pemda Kota Yogyakarta (Foto Antara/Dina)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan tidak ada masalah dalam proses penyerapan anggaran di lingkungan pemerintah daerah tersebut dan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan tata kelola yang sudah ditetapkan.

"Kami meyakini bahwa tidak ada masalah apapun dalam proses penyerapan anggaran. Sama sekali tidak ada hambatan," kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya di Yogyakarta, Kamis.

Meskipun demikian, Aman memilih mengumpulkan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memastikan perkembangan penyerapan anggaran hingga kuartal kedua 2015.

Menurut dia, rendahnya penyerapan anggaran oleh Pemerintah Kota Yogyakarta lebih disebabkan pada aspek kinerja penyelesaian keuangan.

"Sebenarnya, kegiatan fisik sudah berjalan. Namun pembayaran tidak dilakukan sekaligus di awal pekerjaan tetapi dilakukan per termin sehingga terkesan penyerapan anggarannya rendah," katanya.

Selain itu, lanjut dia, banyak kegiatan yang baru akan dilakukan pada triwulan ketiga dan keempat. "Semuanya masih `on the track` dan kami optimistis bahwa seluruh kegiatan bisa dilakukan sesuai rencana sehingga realisasi anggaran hingga akhir tahun akan tinggi," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono menyebutkan penyerapan anggaran hingga saat ini mencapai sekitar 40 persen.

"Rata-rata penyerapan anggaran hingga awal semester kedua memang 40 persen setiap tahunnya. Kami upayakan sejumlah percepatan agar realisasi penggunaan anggaran bisa meningkat," katanya.

Berbagai upaya percepatan yang bisa dilakukan antara lain meminta SKPD atau instansi segera mencairkan uang apabila pekerjaan fisik sudah mulai dijalankan.

Selain itu, DPDPK akan mencoba mencermati perencanaan yang dilakukan oleh setiap SKPD dan instansi. "Mungkin saja ada kegiatan yang seharusnya bisa dilakukan triwulan kedua tetapi ditempatkan di triwulan ketiga. Ini yang perlu dicermati," katanya.

Sebelumnya, pemerintah pusat mendorong realisasi penyerapan anggaran sebesar 60 persen hingga akhir kuartal kedua. Jika tidak, maka pemerintah daerah terancam tidak memperoleh dana bantuan dari pusat seperti dana alokasi khusus, dan dana alokasi umum.

Besaran dana alokasi khusus yang diterima Pemerintah Kota Yogyakarta adalah Rp2 miliar dan dana alokasi umum sebesar Rp600 miliar.

(E013)


Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024