Panwaslu mempertanyakan legalitas stiker cabup di kendaraan

id panwaslu gunung kidul

Panwaslu mempertanyakan legalitas stiker cabup di kendaraan

Pantia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Gunung Kidul, DIY. (Foto ANTARA/Mamiek)

Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempertanyakan legalitas keberadaan stiker gambar calon bupati yang dipasang di berbagai kendaraan umum.

Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Panwaslu Gunung Kidul Ton Martono di Gunung Kidul, Kamis, mengharapkan Komisi Pemilihan Umum setempat dengan pihaknya untuk membahas maraknya stiker gambar calon bupati yang terpasang diberbagai kendaraan umum tersebut.

"Banyak ditemukan kendaraan umum, sehingga harus ada persepsi yang sama semua pihak terkait hal ini," kata Hani.

Ia mengatakan permasalahan ini muncul karena kendaraan umum yang bergambar bisa saja terparkir di jalan protokol, rumah sakit atau fasilitas umum lainnya selama beberapa jam. Padahal gambar sudah dpersiapkan oleh KPU.

"Bisa saja kendaraan parkir agak lama, disuatu tempat, dan itu masuk ke kampanye," katanya.

Ton martono mengatakan dari hasil koordinasi di DIY pemasangan gambar dikendaraan tidak diperbolehkan. Untuk itu, pihaknya menyerahkan ke KPU. "KPU bisa mengikuti KPU DIY atau kesepakatan dengan pasangan calon bupati," katanya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani menjelaskan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015, pasangan calin diperbolehkan mencetak selain yang disediakan KPU. Antara lain kaos, pin, mug, topi, kalender, kartu nama ballpoint, dan stiker dengan ukuran maksimal 10 centimeter kali lima centimeter.

"Menurut saya sesuai dengan peraturan di mobil itu tergolong stiker," katanya.

Menurutnya, pihaknya saat ini masih menunggu peraturan KPU pusat. Selain mobile branding, pihaknya juga menyoroti soal posko yang ada gambar pasangan, diluar yang disediakan oleh KPU.

"Kami masih menunggu kejelasan dan surat edaran dari KPU pusat," kata Hani.***2***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024