Pemkab Bantul didorong sosialisasikan UU tentang Pemda

id pemkab bantul didorong

Pemkab Bantul didorong sosialisasikan UU tentang Pemda

Pemkab Bantul (Foto Istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendorong pemerintah setempat mensosialisasikan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah yang mengatur penerima bantuan hibah harus berbadan hukum.

"Harapannya ada sosialisasi kepada masyarakat agar bisa mendorong penerima dana hibah berbadan hukum. Itu (sosialisasi) jadi kewajiban masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," kata Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo di Bantul, Kamis.

Menurut dia, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemda tersebut mensyaratkan bahwa bantuan dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar disalurkan ke penerima atau kelompok masyarakat yang berbadan hukum.

Namun demikian, kata dia, regulasi efektif berlaku mulai 2015 tersebut menjadi ganjalan bagi sejumlah SKPD untuk menyalurkan bantuan hibah yang sudah dianggarkan, sehingga menjadikan anggaran tidak terserap dan terpaksa dialihkan untuk kegiatan lain di tiap SKPD.

"Regulasi tersebut tentu memiliki tujuan yang baik untuk menghindari adanya penyimpangan penyaluran dana hibah, dan di Bantul sekarang lebih berhati-hati kalau soal bantuan," kata Hanung.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Bantul, Arni Tyas Palupi mengatakan, regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat itu bisa juga jadi bumerang karena membuat proses penyaluran bantuan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan menjadi rumit.

"Masa masyarakat mau minta dana untuk ngecor jalan harus berbadan hukum, kan jadi hambatan sendiri," kata anggota DPRD Bantul dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul, Partogi Dame Pakpahan mengatakan, mengakui banyak hibah kepada kelompok tani yang bersumber dari APBD belum bisa dicairkan karena terhambat aturan berbadan hukum.

Namun demikian, kata dia, bantuan alat pertanian yang bersumber dari APBN tetap bisa disalurkan kepada kelompok tani di daerahnya karena dalam UU itu tidak mensyaratkan penerima bantuan harus berbadan hukum.

"Kalau dari APBN tidak disyaratkan (berbadan hukum), tetapi kami harapkan para kelompok tani secepatnya bisa berbadan hukum Indonesia, dan prosesnya semua bisa diselesaikan di Bantul," kata dia.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024