Warga Jogoyudan mengadu dewan soal ganti rugi

id warga jogoyudan

Kulon Progo, (Antara JOgja) - Warga Dusun Jogoyudan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengadu ke DPRD setempat terkait selisih ganti rugi tanah yang akan digunakan untuk membangun "underpass".

Salah satu warga Jogoyudan Istilah di Kulon Progo, Jumat, mengatakan keresahan warga Jogoyudan terhadap besaran ganti rugi tanah berawal dari pembebasan tanah mereka untuk pembangunan underpass Kemiri, Jogoyudan.

"Warga telah merelakan tanah untuk membangun underpass. Namun saat tim appraisal memberitahukan nilai ganti rugi yang akan diterima, warga menjadi resah karena harga yang ditetapkan aprisial tidak wajar," kata Istilah saat beraudiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Kulon Progo.

Ia mengatakan selisih antara satu bidang dengan yang lain mencapai jutaan rupiah per meter persegi. Ada tanah senilai Rp2.320.381 namun ada yang hanya Rp555.308. Saat sosialisasi, masyarakat sudah menanyakan hal ini. Tetapi tidak diberikan penjelasan yang menuaskan.

"Bahkan, kalau tidak diterima kami disuruh menggugat ke pengadilan. Kami minta anggota dewan untuk membantu kami," kata dia.

Wakil Keua II DPRD Kulonprogo Lajiyo Yok Mulyono mengatakan DPRD belum tahu persis standard penetapan harga ganti rugi yang gunakan oleh tim appraisal. Oleh karenanya, pihaknya akan minta penjelasan dari yang bersangkutan.

"Tim aprisal berada di bawah tim pengadaan tanah, maka mereka akan kami panggil semuanya untuk memberi penjelasan agar semuanya menjadi jelas. Kami akan panggil mereka Senin (7/9)," katanya.

Menurut Lajiyo, dari keterangan yang diberikan oleh warga, memang penetapan harga ganti rugi kurang proporsional. Dua bidang tanah yang letaknya bersebelahan nilainya selisih ratusan ribu rupiah per meter.

" Wajar kalau warga merasa resah," katanya.

Hal senada diungkapkan Aji Pangaribawa. Menurut politisi yang juga warga Jogoyudan tersebut menilai ada warga yang merasa dirugikan karena nilai ganti ruginya terpaut cukup besar. Padahal lokasinya sangat berdekatan. Diapun berharap agar tim appraisal segera memberi penjelasan kepada warga.

"Kalaupun ada perbedaan pendapat saya berharap bisa diselesaikan musyawarah. Tidak perlu sampai ada gugatan ke pengadilan," kata dia.***2***

(KR-STR)