Dinsosnakertrans lakukan survei KHL untuk UMK 2016

id kulon progo

Dinsosnakertrans lakukan survei KHL untuk UMK 2016

Pemkab Kulon Progo (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan survei kebutuhan hidup layak untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten 2016.

Kepala Dinsosnakertrans Kulon Progro Eka Pranyoto di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan survei kebutuhan hidup layak (KHL) 2015 dilaksanakan selama 10 bulan yakni Januari hingga Oktober yang mengambil lokasi di Pasar Kenteng Nanggulan dan Pasar Brosot Galur.

"Survei KHL dilaksanakan kerja sama antara Dinsosnakertrans bersama Dewan pengupahan kabupaten yang terdiri dari unsur Apindo, serikat pekerja dan pemerintah. Sekarang sudah dilaksanakan selama sembilan bulan," kata Eka.

Ia mengatakan pelaksanaan survei KHL sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-01/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-226/MEN/2000, serta Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 37 Tahun 2014 tentang Dewan Pengupahan Kabupaten Kulon Progo.

"Hasil survei KHL setelah selesai (10 bulan) akan disampaikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kulon Progo kepada bupati sebagai bahan pertimbangan dalam membuat rekomendasi usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada gubernur," kata dia.

Namun demikian, pihaknya belum mengetahui secara persis kesimpulan dari survei kebutuhan pokok dan survei lain yang dilakukan oleh dewan pengupahan. Pihaknya belum menerima laporan dan belum dibahas di tingkat dinas.

"Kami belum dapat menyimpulkan usulan UMK 2016. Saat ini, masih terus dibahas besarannya, dengan melihat kondisi ekonomi saat ini," katanya.

Ia mengatakan untuk menghasilkan data yang valid, pihaknya menggunakan parameter kebutuhan primer seperti sandang, pangan dan tempat tinggal berupa kontrakan rumah. Berdasarkan hasil survei, hasilnya dibuat rata-rata kemudian dibawa ke sidang dewan pengupahan.

"Dewan pengupahan akan membahas regresi rata-rata hasil survei, kemudian diusulkan ke bupati sebagai usulan dalam sidang dewan pengawasan provinsi," katanya.

Kasi Hubungan Industrial Dinsosnakertrasn Kulon Progo Hardjanto mengatakan setiap tahunnya, usulan kenaikan KHL didominasi tingginya biaya transportasi. "Berdasarkan hasil survei, biaya transportasi sangat tinggi," katanya.
KR-STR
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024