KPU sisir pemilih ganda sebelum tetapkan DPT

id KPU

KPU sisir pemilih ganda sebelum tetapkan DPT

Kantor KPU Bantul (Foto jogja.antaranews.com/Achmad Makhin/ags/14)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyisir data pemilih ganda sebelum menetapkan daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Kepala Daerah 2015.

"Kami sudah sisir pemilih ganda sejak penetapan DPS (daftar pemilih sementara), baik itu ganda antar-TPS (tempat pemungutan suara) atau pemilih ganda antarkecamatan," kata komisioner KPU Bantul, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Arif Widayanto di Bantul, Kamis.

Menurut dia, rapat pleno penetapan DPT Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul akan digelar pada Jumat (2/10) di KPU Bantul, dan kini digelar rapat persiapan pleno bersama panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara (PPK/PPS).

Ia mengatakan, setelah menyisir data pemilih ganda dalam DPS tersebut, PPK dan PPS memastikan pemilih tersebut akan menggunakan hak pilihnya di salah satu TPS, agar nantinya tidak terdaftar dalam data pemilih di luar TPS tersebut.

"Sampai saat ini yang ganda sudah `clear` karena teman-teman PPK dan PPS telah memastikan pemilih yang bersangkutan akan memilih di TPS mana ada Pilkada nanti," kata Arif.

Sementara itu, jumlah DPS Pilkada Bantul yang ditetapkan KPU Bantul pada 2 September 2015 berjumlah 685.920 pemilih yang terdiri dari laki-laki 335.427 orang dan pemilih perempuan sebanyak 350.493 orang.

Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara menjelaskan DPT Pilkada segera disahkan pada Jumat (1/9), namun masyarakat yang merasa belum terdaftar nantinya tetap bisa dimasukkan dalam DPT Hasil Perbaikan.

"Untuk warga yang tercecer silahkan menghubungi petugas PPS terdekat, nanti akan didata dalam DPT hasil perbaikan, tahapannya mulai 13 sampai 20 Oktober," kata dia.

Meski begitu, kata Johan, berdasarkan Peraturan KPU, bagi warga baru di Bantul minimal harus memiliki KTP Bantul minimal enam bulan sebelum penetapan DPS, kecuali bagi warga yang telah terdaftar dalam kartu keluarga sejak lama.

(KR-HRI)