Raperda kawasan kumuh masuk usulan Prolegda 2016

id kawasan kumuh

Raperda kawasan kumuh masuk usulan Prolegda 2016

Gedung DPRD Kota Yogyakarta (antaranews.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Kawasan Kumuh masuk sebagai salah satu rancangan peraturan daerah yang diusulkan eksekutif agar masuk dalam Program Legislasi Daerah 2016.

"Sudah ada 14 usulan rancangan peraturan daerah (raperda) dari eksekutif yang masuk ke dewan dan penataan kawasan kumuh berada di posisi pertama," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Yogyakarta Tatang Setiawan di Yogyakarta, Kamis.

Hanya saja, lanjut dia, penulisan posisi usulan raperda tersebut tidak lantas menjadilan raperda penataan kawasan kumuh menjadi prioritas apabila disetujui masuk dalam Prolegda 2016.

Menurut dia, pihaknya masih harus melakukan pembahasan mengenai rancangan peraturan daerah mana saja yang akhirnya ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2014.

Selain usulan dari eksekutif, Badan Legislasi Daerah juga masih menantikan raperda usulan dari legislatif. "Semua usulan kami nilai penting," katanya.

Prolegda 2016 tersebut sudah harus ditetapkan sebelum penetapan kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2016.

Pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta memperoleh pendampingan untuk menyusun regulasi mengenai penataan kawasan kumuh yang diwujudkan dalam bentuk rancangan peraturan daerah.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum telah memberikan kerangka naskah akademik dan rancangan peraturan daerahnya.

"Namun, kami tetap harus menyesuaikan dengan kondisi di wilayah. Harapannya, naskah akademik dan rancangan peraturan daerah sudah selesai disusun akhir tahun," kata Kepala Bidang Permukiman dan Saluran Air Limbah Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kota Yogyakarta Hendra Tantular.

Rancangan peraturan daerah tersebut sangat dibutuhkan oleh pemerintah sebagai dasar hukum penataan kawasan kumuh di Kota Yogyakarta yang biasanya berada di kawasan bantaran sungai.

"Kami sangat berharap agar raperda itu masuk dalam Prolegda 2016 sehingga Kota Yogyakarta tidak kehilangan bantuan dari pusat untuk penataan kawasan kumuh," katanya.

Total luas kawasan tidak layak huni di Kota Yogyakarta mencapai 278,7 hektare atau 8 persen dari total luas wilayah Kota Yogyakarta. Kawasan tidak layak huni tersebar di 206 rukun warga, 36 kelurahan.***2***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024