KPU belum memastikan kelanjutan pilkada tiga daerah

id KPU

KPU belum memastikan kelanjutan pilkada tiga daerah

Ketua KPU Husni Kamil Manik (foto antara)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan lembaganya belum dapat memastikan kelanjutan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Blitar, Tasikmalaya dan Timor Tengah Utara pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon tunggal.

Hal itu dikatakannya seusai memberikan kulian umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis.

"Masih dibahas, karena untuk Peraturan KPU (PKPU) yang akan menjadi landasannya sendiri masih harus melalui konsultasi dengan pemerintah dan DPR, dan itu belum dilakukan. Bahan dari kami juga belum selesai," katanya.

KPU sebelumnya menyatakan akan menunda pilkada tiga kabupaten yaitu Kabupaten Blitar, Tasikmalaya dan Timor Tengah Utara karena hanya memiliki calon tunggal. Hal ini sesuai aturan sebelum putusan MK tersebut.

Menurut Husni, hingga saat ini di internal KPU masih mendiskusikan isi dan prinsip dasar dari putusan MK yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada itu.

"Karena ini suatu putusan yang memunculkan norma baru yang menganulir norma lama sehingga harus ada penjabaran yang mendetail," kata dia.

KPU sendiri, menurut Husni, sejauh ini terus memantau perkembangan politik di Kabupaten Blitar, Tasikmalaya, dan Timor Tengah Utara.

Sementara itu, Husni mengatakan pihaknya optimistis pelaksanaan pilkada yang membolehkan calon tunggal tidak akan terjadi konflik.

"Mungkin saja ada potensi, tapi kalau kami optimistis tidak terjadi," katanya.

Sebab mekanisme pilkada yang membolehkan calon tunggal itu justru akan menjadi peluang bagi masyarakat untuk mengoptimalkan hak memilih dan dipilih, katanya.***2***

(L007)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024