Pendirian gazebo diharapkan tidak di zona bahaya

id Pendirian gazebo diharapkan tidak di zona bahaya

Pendirian gazebo diharapkan tidak di zona bahaya

ilustrasi gazebo (istimewa)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan pendirian gazebo untuk wisatawan di pantai diharapkan tidak berada di zona berbahaya.

"Kami mendengar adanya sejumlah gazebo yang berdiri di sekitar objek wisata Pantai Krakal berada di zona berbahaya," kata Kabid Pengembangan Produk Wisata Disbubpar Gunung Kidul Hary Sukmono di Gunung Kidul, Minggu.

Menurut dia, gazebo itu berada di lokasi plakat zona bahaya atau larangan karena rawan longsor. Zona bahaya merupakan peringatan bagi pengunjung untuk berhati-hati terhadap kemungkinan tanah longsor.

"Untuk itu kami akan melakukan penataan gazebo. Hal ini mendesak dilakukan supaya tidak menganggu keasrian objek wisata," katanya.

Ia mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi pembatasan pendirian gazebo, terutama kepada masyarakat sekitar objek wisata pantai.

Selain gazebo mengganggu keasrian, kata dia, bila terjadi kecelakaan laut sangat berbahaya jika gazebo tidak ada "space" untuk evakuasi. Pendiriannya harus dikoordinasikan dengan pihak terkait agar terhindar dari kemungkinan terburuk.

"Seharusnya ada jeda ruang, tetapi di beberapa lokasi terlalu rapat," katanya.

Anggota DPRD Gunung Kidul, Heri Nugroho mendukung upaya pembatasan pendirian gasebo dari pemerintah. Hal ini untuk kenyamanan dan keamanan.

"Penataan kawasan wisata harus sesuai dengan `detail engineering design (DED)," katanya.

Menurut dia, masyarakat diberikan kebebasan untuk mendirikan gazebo. Namun demikian, jangan sampai merusak keindahan dan berbahaya bagi masyarakat.

"Pendirian bangunan penunjang jangan sampai merusak keindahan alamnya," jelasnya.

(U.KR-STR)