Polsek Sewon tangkap tersangka judi togel

id judi togel

Polsek Sewon tangkap tersangka judi togel

Ilustrasi, Polisi tangkap pelaku perjudian. (Foto ANTARA)

Bantul, (Antara Jogja) - Kepolisian Sektor Sewon, Polres Bantul, menangkap Bej (50) warga pedukuhan Monggang, Desa Pendowoharjo, tersangka judi toto gelap atau togel yang biasa beraksi di kawasan Malioboro Yogyakarta.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Sewon, Iptu Darban di Bantul, Senin, mengatakan, tersangka yang sehari-hari juga berprofesi sebagai pedagang angkringan di Malioboro tersebut ditangkap petugas Satreskrim di rumahnya pada Rabu (30/9) malam.

"Waktu kami lakukan penangkapan di rumahnya, tersangka sedang merekap hasil penjualan judi singapur dan hongkong. Selain uang taruhan kami juga amankan beberapa ponsel yang digunakan untuk transaksi serta buku rekapan," katanya di sela pemeriksaan di Polsek Sewon.

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan warga yang curiga dengan gaya hidup tersangka yang mewah, sedangkan pekerjaanya hanya sebagai tukang angkringan.

Ia mengatakan, dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas, kecurigaan terbukti karena selain berjualan angkringan, tersangka juga menjual kupon judi togel.

"Tersangka mengaku, pelanggan judi adalah langganan warung angkringannya baik tukang becak, tukang andong dan tukang parkir, tersangka mengaku setiap malam mendapat Rp500 ribu sampai Rp700 ribu dengan bagian 25 persen," katanya.

Sementara itu, dari penangkapan tersangka Bej, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan perjudian togel di atasnya dan dalam waktu yang tidak lama kembali menangkap satu orang tersangka berinisial San (50).

"Dia (tersangka kedua) warga Pringgokusuman Yogyakarta, yang berperan sebagai pengepul di atas tersangka Bej. Tersangka San sehari-hari bekerja sebagai sopir bus angkutan umum di wilayah Yogyakarta," kata dia.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku terpaksa menjadi pengepul judi togel karena kondisi ekonomi keluarga yang sulit menyusul sepinya penumpang, dan mengaku baru sekitar tiga bulan melakukan usaha sampingan itu sudah langsung tertangkap.

Menurut dia, atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan. ***2***

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024