DPRD Bantul temukan perusahaan langgar jam lembur

id jam lembur

DPRD Bantul temukan perusahaan langgar jam lembur

Kantor DPRD Kab. Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul, (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan perusahaan di daerah ini melanggar jam lembur yang sudah disepakati bersama antara perusahaan dengan karyawan.

Temuan perusahaan melanggar jam kerja lembur tersebut diketahui setelah rombongan Komisi D DPRD Bantul melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengklarifikasi ke PT Komitrando di Desa Potorono, Kecamatan Banguntapan, Bantul, Selasa.

Ketua Komisi D DPRD Bantul Enggar Suryo Jatmiko mengatakan hasil klarifikasi ditemukan perusahaan menerapkan jam lembur hingga melebihi ketentuan jam lembur dalam Surat Perintah Lembur (SPL) yang disepakati pihak perusahaan dengan karyawan.

Dalam SPL tersebut, menurutnya tertulis bahwa batas maksimal jam lembur yang diterapkan kepada karyawan tidak lebih dari lima jam setelah habisnya jam kerja reguler, namun nyatanya karyawan masih tetap bekerja hingga melebihi tujuh jam.

"Dan itu (penambahan jam lembur) tidak diberitahukan sebelumnya kepada pekerja, namun secara dadakan saat itu juga," kata Enggar.

Menurut dia, kedatangan Komisi D DPRD Bantul ke perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan tas kualitas ekspor ini juga menindaklanjuti keluhan para keluarga pekerja pabrik karena sudah beberapa minggu terakhir harus menjemput hingga malam.

Sementara itu, Manajer Legal PT Komitrando, Supriyati mengatakan, mengakui ada pelanggaran jam kerja lembur di perusahaan selama beberapa waktu terakhir dikarenakan perusahaan sedang mengejar produksi guna memenuhi permintaan buyer.

"Saya mengakui ada pelanggaran aturan terkait jam lembur di sini, kami juga membenarkan bahwa jam kerja lewat jam 22.00 WIB, itu karena perusahaan sedang mengejar produksi, sementara buyer sudah menunggu," kata dia.

Seperti diberitakan, sejumlah karyawan PT Komitrando mengeluhkan adanya pelanggaran jam kerja lembur sudah disepakati dalam SPL yang menyebutkan bahwa batas maksimal jam lembur tidak lebih dari lima jam setelah habisnya jam kerja reguler pukul 16.00 WIB.

Puncaknya, pada Jumat (3/10) sekitar pukul 23.30 WIB sejumlah suami dan keluarga yang hendak menjemput karyawan pabrik mendadak protes dengan menggedor-gedor pagar gerbang perusahaan tersebut dari luar pabrik.***2***

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024