DPRD Bantul rekomendasikan perusahaan tas melakukan pembenahan

id perusahaan tas

DPRD Bantul rekomendasikan perusahaan tas melakukan pembenahan

Ilustrasi, Komisi D DPRD Bantul DIY saat audiensi dengan pihak perusahaan (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul, (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, merekomendasikan perusahan pembuat tas PT Komitrando melakukan pembenahan menyusul adanya pelanggaran jam kerja lembur yang diterapkan kepada karyawan.

"Langkah ke depan perlu ada pembenahan dalam perusahaan ini, dan itu harus dilakukan," kata Ketua Komisi D DPRD Bantul, Enggar Suryo Jatmiko di sela beraudiensi dengan PT Komitrando di Bantul, Selasa.

Menurut dia, perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan tas kualitas ekspor ini melanggar jam lembur karena menerapkan lembur hingga melebihi ketentuan jam lembur dalam Surat Perintah Lembur (SPL) yang disepakati perusahaan dengan karyawan.

Dalam SPL tersebut tertulis bahwa batas maksimal jam lembur yang diterapkan kepada karyawan tidak lebih dari lima jam setelah habisnya jam kerja reguler pukul 16.00 WIB, namun perusahaan pekerjakan karyawan hingga di atas pukul 22.00 WIB.

Menurut dia, perlakuan perusahaan terhadap karyawan yang menyimpang dari kesepakatan tidak boleh dibiarkan terus terjadi karena hingga pihaknya melakukan klarifikasi dengan perusahaan pelanggaran setidaknya sudah dilakukan selama beberapa minggu.

"Kami minta kejadian seperti ini (pelanggaran jam lembur) jangan sampai terjadi lagi sehingga ini yang terakhir, kalau tidak DPRD akan memberikan sanksi, apakah dari perusahaan sanggup," kata Enggar sembari bertanya pada pihak perusahaan.

Menurut dia, DPRD Bantul mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan pada dinas terkait guna memberikan sanksi kepada perusahaan tidak boleh memberlakukan sistem lembur selama tiga bulan, dan apabila kembali dilanggar maka sanksi selanjutnya bisa dijatuhkan.

"Kami tidak mau ada eksploitasi terhadap karyawan oleh perusahaan yang ada di Bantul, karena kami tidak ingin perusahaan besar dengan karyawan banyak justru mencederai masyarakat itu sendiri," kata dia.

Sementara itu, Manajer Legal PT Komitrando Supriyati mengatakan membenarkan bahwa perusahaan melakukan pelanggaran jam kerja lembur atau melibih batas maksimal dalam SPL yang disepakati bersama, itu karena perusahaan sedang mengejar target produksi.

"Ya, kami sanggup (melakukan pembenahan), dan jika itu konsekuensi yang diterima perusahaan, perusahaan siap menerima. Setelah kejadian itu, kami juga ada komunikasi dengan pihak manajemen," katanya.***2***

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024