Panwas Bantul nilai APK pilkada kurang berkualitas

id Panwas Bantul nilai APK pilkada kurang berkualitas

Panwas Bantul nilai APK pilkada kurang berkualitas

Kantor Panwaslu Bantul (foto antara/hery sidiq)

Bantul (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai alat peraga kampanye bergambar calon peserta pemilihan kepala daerah produk rekanan Komisi Pemilihan Umum setempat kurang berkualitas.

"Kami sudah melakukan pencermatan terhadap kualitas APK yang terpasang, dan semua bisa menilai kualitas APK itu seperti apa," kata Anggota Panwas Pilkada Bantul Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi, Nuril Hanafi di Bantul, Selasa.

Menurut dia, dari hasil pencermatan mayoritas APK bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Bantul seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul kurang berkualitas sejak awal pemasangan.

Ia mengatakan, bahkan beberapa hari setelah pemasangan banyak ditemukan APK yang rusak, terutama di kawasan selatan seperti di wilayah Kecamatan Kretek, dan Sanden. Selain roboh karena tertiup angin, ada juga APK yang sobek.

"Itu (kerusakan APK) karena tiangnya cuma pakai bambu dan ditanam hanya setengah meter, bahkan sekarang ini di hampir seluruh kecamatan pasti ada APK yang rusak," kata Nuril.

Menurut dia, bagi lembaga pengawas pemilu ini kerusakan APK tersebut sebagai salah satu temuan dan pihaknya sudah menyampaikan temuan ini kepada KPU Bantul selaku pihak yang berwenang dalam pengadaan APK meskipun pemasangan dilakukan oleh rekanan.

"Panwas juga pernah meminta klarifikasi kepada KPU terkait pengadaan APK, mulai dari anggaran, rekanan, hingga mekanisme perawatan APK, sepengetahuan kami anggarannya (pengadaan APK) sekitar Rp82 juta," katanya.

Ia mengatakan, berdasar hadil klarifikasi dengan KPU, biaya perawatan APK selama masa kampanye dibebankan kepada rekanan, sehingga rekanan bertanggungjawab mendirikan kembali bila ada APK yang rusak maupun roboh jika tertiup angin.

Akan tetapi, kata dia, kesepakatan antara KPU dengan rekanan tidak mencantumkan klausul penggantian APK yang sobek, sehingga jika ada APK yang sobek akan dibiarkan begitu saja hingga masa kampanye berakhir tiga hari sebelum 9 Desember 2015.

"Setelah kami telusuri, rekanan yang ditunjuk KPU ternyata tidak memiliki alat percetakan sendiri. Ke depan kami harap KPU lebih selektif dalam memilih rekanan, apalagi pengadaan APK dibiayai APBD," katanya.

(T.KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024