Tiga minimarket tidak kantongi izin gangguan tutup

id minimarket

Tiga minimarket tidak kantongi izin gangguan tutup

Ilustrasi (Foto akucss.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Tiga minimarket waralaba di Kota Yogyakarta yang dinyatakan bersalah karena tidak memiliki izin gangguan diketahui menutup usahanya tanpa ada penutupan paksa dari Dinas Ketertiban setempat.

"Sudah ada tiga minimarket yang tutup sendiri tanpa ada penutupan paksa. Namun, kami tetap melakukan pemantauan secara rutin untuk ketiga minimarket tersebut," kata Kepala Seksi Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono di Yogyakarta, Jumat.

Ketiga minimarket waralaba yang menutup usahanya tersebut masing-masing berada di Jogokaryan, Jalan Batikan dan Jalan Cendana. Ketiganya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta karena tidak mengantongi izin gangguan namun nekat membuka usaha.

"Jika suatu saat, minimarket tersebut diketahui membuka usahanya, maka kami akan langsung melakukan penutupan paksa," katanya.

Bayu mengatakan, sudah mengantongi surat perintah eksekusi dari Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono sebagai dasar hukum penutupan paksa. Surat perintah tersebut dinyatakan berlaku sampai tidak ada pelanggaran.

"Kapanpun terjadi pelanggaran untuk ketiga minimarket yang sudah tutup itu, maka kami akan langsung tindak. Tidak perlu lagi menggunakan surat peringatan," katanya.

Selain itu, masih ada lima minimarket waralaba lain yang juga dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta karena penyebab yang sama yaitu tidak memiliki izin gangguan.

Kelima minimarket tersebut masing-masing berada di Rejowinangun, Jalan Kolonel Sugiyono, Jalan Parangtritis, Pandeyan dan di Patangpuluhan.

"Kami sudah berikan surat peringatan. Surat tersebut akan diberikan hingga tiga kali dan bisa dilanjutkan dengan telaah dan keputusan penutupan," katanya.

Setiap minimarket waralaba memiliki waktu setidaknya 21 hari kerja untuk mengurus perizinan. �Jika tidak bisa memenuhi syarat perizinan, maka toko akan ditutup,� katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan pembatasan jumlah minimarket waralaba yaitu maksimal 52 unit dan kuota tersebut sdah terpenuhi sejak 2009 sehingga tidak mungkin ada izin baru yang akan dikeluarkan.

(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024