Program Poros Maritim dinilai perlu masuk RPJP

id Program Poros Maritim dinilai perlu masuk RPJP

Program Poros Maritim dinilai perlu masuk RPJP

Suasana aktivitas kapal dan bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta. Presiden Joko Widodo berencana mengembangkan 24 pelabuhan dalam kurun waktu lima tahun terkait rencana menjadikan Indonesia poros maritim dunia. (ANTARA FOTO/Vitali

Yogyakarta (Antara Jogja) - Program poros maritim yang digagas Presiden Joko Widodo perlu dimasukkan dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional, kata mantan Duta Besar RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa Makarim Wibisono.

"Agar tetap menjadi prioritas nasional, dari presiden satu ke presiden berikutnya perlu masuk rencana pembangunan jangka panjang (RPJP)," kata Makarim Wibisono di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jumat.

Dalam diskusi bertajuk "Peluang dan Tantangan Indonesia Menuju Negara Maritim" itu, Makarim mengatakan visi menjadikan Indonesia poros maritim perlu strategi besar dan panjang dengan pencapaian hingga 50 tahun mendatang.

Hal itu penting karena Indonesia memang sudah sepatutnya diarahkan menjadi bangsa maritim. Selain 70 persen wilayah Indonesia berupa laut, lahan di darat juga terus menerus berkurang akibat maraknya pembangunan, katanya.

"Sengitnya kompetisi di daratan sudah banyak menyebabkan kemiskinan dan pengangguran," kata dia.

Selain dari sisi penguatan regulasi, menurut Makarim, peningkatan pembangunan infrastruktur tol laut serta berbagai insentif perlu diutamakan guna menjaga orientasi dan meminta masyarakat ikut mewujudkan poros maritim.

"Apabila ada gairah di sektor nelayan maka selanjutnya juga akan menciptakan banyak lapangan kerja," kata dia.

Sementara itu, Komandan Lanal Yogyakarta, Letkol Laut (S) Kartoli yang ikut hadir dalam acara itu berpendapat agar visi poros maritim justru diatur dalam Undang-Undang (UU) sehingga tetap dapat dilanjutkan meski berganti rezim pemerintahan. "Kami berharap poros maritim bisa tetap dilanjutkan," kata Kartoli.

(T.L007)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024