KPU : panwas tidak berwenang bubarkan kampanye Pilkada

id KPU

KPU : panwas tidak berwenang bubarkan kampanye Pilkada

Pilkada (Foto Istimewa)

Bantul (Antara Johan) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhammad Johan Komara mengatakan Panitia Pengawas tidak berwenang membubarkan kampanye peserta pemilihan kepala daerah.

"Kalau ada pelanggaran, domain KPU dan Panwas hanya sebatas memberi peringatan, sementara kalau (pelanggaran) dalam kegiatan kampanye pembubaran oleh kepolisian," katanya di Bantul, Sabtu.

Pernyataan tersebut menanggapi adanya kasus pemukulan terhadap anggota Panwas Kecamatan (Panwascam) Sanden saat melakukan pengawasan kampanye pasangan calon pilkada Bantul karena memperingatkan batas waktu kampanye beberapa waktu lalu.

Kekerasan terhadap anggota Panwascam oleh oknum panitia kampanye itu dipicu karena kesalahpahaman sebab peringatan batas waktu kampanye tersebut dianggap membubarkan kegiatan kampanye.

"Jadi, kalau untuk kasus (pemukulan) Panwascam Sanden, prosesnya sudah tepat (karena mengingatkan)," kata Johan Komara.

Menurut dia, dalam penyelenggaraan pemilu termasuk pilkada terdapat beberapa jenis pelanggaran yang penanganannya diserahkan kepada lembaga yang berbeda sesuai kewenangan dan tugas pokok dan fungsinya.

"Untuk pelanggaran administrasi domain KPU, kalau pidana pemilu di Gakkumdu (sentra penegakan humum terpadu), kalau pidana umum polisi, sementara kalau pelanggaran kode etik ditangani DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," katanya.

Menanggapi kasus kekerasan terhadap anggota panwascam Sanden karena bertugas mengawasi, pihaknya menyayangkan dan menyesalkan, karena di awal sebelum kampanye sudah dilakukan deklarasi kampanye damai.

"Prinsip kami sesalkan itu karena tidak sesuai amanah KPU yakni pendidikan politik tanpa ada kekerasan. Kami minta kasus ini diselesaikan sesuai ketentuan dan berharap tidak terjadi lagi," katanya.

(KR-HRI)