Dishub tidak berwenang atur jalur truk bertonase

id truk

Dishub tidak berwenang atur jalur truk bertonase

Ilustrasi truk (Foto ANTARA)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak berwenang mengatur jalur truk bertonase besar atau melarang melintas di jalan wilayah setempat.

"Kami tidak ada kewenangan apa-apa terhadap truk-truk bertonase besar yang melintas, apakah harus lewat jalan ini atau tidak boleh lewat jalan ini, itu tidak ada," kata Kepala Dishub Bantul, Suwito di Bantul, Sabtu.

Pihaknya mengakui akhir-akhir ini hampir setiap hari di sejumlah jalur wilayah Bantul dilewati truk bertonase besar yang mayoritas mengangkut pasir, sebagian besar truk berasal dari luar daerah.

Bahkan, karena seringnya dilalui kendaraan bertonase besar tersebut mengakibatkan kerusakan jalan di beberapa titik, terutama di wilayah Piyungan yang sering dilalui truk tersebut.

"Padahal tidak seluruh jalan dibangun dengan kualitas yang sama, tergantung kelas jalan, misalnya jalan ini untuk kendaraan apa, dan jalan ini jenis kendaraan apa itu ada," katanya.

Menurut dia, jalan yang dibangun bukan untuk jenis kendaraan bertonase besar tersebut yang tidak kuat menahan beban berat, sehingga seperti di jalur Sungapan-Banyakan Piyungan kondisinya sudah rusak.

"Setahu saya itu jalan bukan untuk kendaraan angkutan berat, jadi tidak sesuai peruntukkannya, dan siapapun sebenarnya tahu, namun kami tidak bisa apa-apa," katanya.

Ia mengatakan, kewenangan untuk mengatur jalur termasuk menindak truk bertonase yang melanggar berada di kepolisian, sehingga harapannya aparat kepolisian bisa bertindak tegas dalam mengatur truk itu.

"Itu sangat mungkin mereka (pengemudi truk) menghindari jembatan timbang kendaraan berat, karena di Bantul tidak ada jembatan timbang, sebenarnya kalau memang ditindak saja tidak masalah," katanya.

(KR-HRI)