Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan batas waktu laporan dana kampanye bagi tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan kepala daerah serentak 2015.
Komisioner KPU Bantul, Syachruddin di Bantul, Selasa mengatakan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) tim kampanye harus sudah disampaikan kepada KPU Bantul paling lambat pada 16 Oktober 2015 pukul 18.00 WIB,
"Sedangkan untuk LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) paling lambat 6 Desember 2015," kata anggota KPU Bantul dari Divisi Hukum Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga itu.
Menurut dia, batas waktu pelaporan dana kampanye tersebut sudah disampaikan dalam bimbingan teknis (Bimtek) tentang penyusunan laporan dana kampanye bagi masing-masing tim kampanye calon pada Senin (12/10) di KPU Bantul.
Ia mengatakan, penyerahan laporan dana kampanye itu bersifat wajib, dan jika tidak dijalankan bagi tim kampanye, maka KPU akan memberikan sanksi berupa pencoretan pasangan calon dari peserta Pilkada Bantul 2015.
"Sanksi bagi calon yang tidak menyampaikan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan, adalah pembatalan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye," kata dia.
Sementara itu, menurut dia, dalam bimtek tersebut terdapat beberapa materi di antaranya penjelasan umum tentang pentingnya dana laporan kampanye bagi pasangan calon serta praktik langsung pengisian form-form model laporan melalui sistem aplikasi.
"Masing-masing sudah diberi pemahaman tentang prosedur penyusunan dana kampanye, sehingga pada saatnya nanti bisa menyampaikan laporan dana kampanye sesuai dengan petunjuk," katanya.
Pilkada Bantul 2015 diikuti dua pasang calon, yakni Suharsono-Abdul Halim Muslih yang diusung Partai Gerindra dan PKB, kemudian pasangan Sri Suryawidati-Misbahkul Munir yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Nasdem.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Bawaslu Bantul-DIY menggandeng Karang Taruna antisipasi politik uang
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
KPU Bantul menetapkan minimal dukungan calon perseorangan 55.656 orang
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Kapolres Bantul klaim perayaan hari besar keagamaan berlangsung kondusif
Kamis, 18 April 2024 14:18 Wib
Dispar Bantul ubah tarif retribusi masuk wisata pantai selatan mulai Mei 2024
Kamis, 18 April 2024 13:35 Wib
Pemkab Bantul: Harga pangan stabil usai Lebaran
Rabu, 17 April 2024 17:38 Wib
680 pelanggar lalu lintras di Bantul terjaring Operasi Ketupat Progo
Rabu, 17 April 2024 15:51 Wib
Bawaslu Bantul sebut keberadaan pengawas makin kuat dari sisi kewenangan
Rabu, 17 April 2024 10:17 Wib
Bupati Bantul mengajak momentum Syawal untuk tingkatkan pelayanan masyarakat
Selasa, 16 April 2024 21:22 Wib