KPU tetapkan batas waktu laporan dana kampanye

id Pilkada Bantul, dana kampanye

KPU tetapkan batas waktu laporan dana kampanye

Pilkada (Foto Istimewa) (istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan batas waktu laporan dana kampanye bagi tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan kepala daerah serentak 2015.

Komisioner KPU Bantul, Syachruddin di Bantul, Selasa mengatakan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) tim kampanye harus sudah disampaikan kepada KPU Bantul paling lambat pada 16 Oktober 2015 pukul 18.00 WIB,

"Sedangkan untuk LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) paling lambat 6 Desember 2015," kata anggota KPU Bantul dari Divisi Hukum Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga itu.

Menurut dia, batas waktu pelaporan dana kampanye tersebut sudah disampaikan dalam bimbingan teknis (Bimtek) tentang penyusunan laporan dana kampanye bagi masing-masing tim kampanye calon pada Senin (12/10) di KPU Bantul.

Ia mengatakan, penyerahan laporan dana kampanye itu bersifat wajib, dan jika tidak dijalankan bagi tim kampanye, maka KPU akan memberikan sanksi berupa pencoretan pasangan calon dari peserta Pilkada Bantul 2015.

"Sanksi bagi calon yang tidak menyampaikan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan, adalah pembatalan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye," kata dia.

Sementara itu, menurut dia, dalam bimtek tersebut terdapat beberapa materi di antaranya penjelasan umum tentang pentingnya dana laporan kampanye bagi pasangan calon serta praktik langsung pengisian form-form model laporan melalui sistem aplikasi.

"Masing-masing sudah diberi pemahaman tentang prosedur penyusunan dana kampanye, sehingga pada saatnya nanti bisa menyampaikan laporan dana kampanye sesuai dengan petunjuk," katanya.

Pilkada Bantul 2015 diikuti dua pasang calon, yakni Suharsono-Abdul Halim Muslih yang diusung Partai Gerindra dan PKB, kemudian pasangan Sri Suryawidati-Misbahkul Munir yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Nasdem.

(KR-HRI)