Akademisi : HKI seyogianya dimasukkan dalam objek wakaf

id haki

Akademisi : HKI seyogianya dimasukkan dalam objek wakaf

Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) (hiddengrazz.blogspot.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Hak kekayaan intelektual (HKI) seyogianya dapat dimasukkan dalam objek wakaf agar bermanfaat bagi masyarakat, kata Kepala Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi, dan Bisnis Universitas Islam Indonesia Budi Agus Riswandi.

"Hak kekayaan intelektual yang diwakafkan dapat mendatangkan manfaat bagi umat dan masyarakat, selain memberi nilai ibadah bagi ahli wakaf," kata Budi Agus Riswandi pada seminar "Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf" di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, HKI merupakan bentuk kekayaan tidak berwujud sebagai hasil pemikiran manusia. HKI yang telah dipatenkan dapat mendatangkan manfaat finansial bagi pemiliknya sehingga dapat diwakafkan.

Dalam Islam, kata dia, wakaf merupakan amalan utama di mana seorang Muslim menyerahkan harta bendanya untuk dimanfaatkan demi kepentingan dan kesejahteraan umat.

Harta yang diwakafkan identik dengan benda-benda yang berwujud, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak seperti tanah, rumah, bangunan, dan uang.

"Namun seiring dengan perkembangan zaman, definisi objek wakaf juga dapat menjangkau harta benda yang tidak berwujud. Salah satunya adalah HKI," katanya.

Rektor UII Harsoyo mengatakan dalam perspektif Islam, ilmu yang sifatnya baru atau sebuah penemuan, jika memiliki nilai kemanfaatan bagi umat manusia hendaknya disebarluaskan.

Hal itu, kata dia, juga akan memberi nilai lebih bagi si penemu di mana ini akan dinilai sebagai ibadah yang tidak terputus amalnya.

"Konsep semacam itu tentunya berbeda dengan sudut pandang Barat. Dalam sudut pandang Barat, HKI dapat disebarluaskan tetapi dengan membayar royalti yang cukup tinggi bagi penemunya," katanya.

Direktur Kerja Sama dan Promosi Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM Parlagutan Lubis mengatakan meskipun Indonesia sebagai negara besar di ASEAN, perkembangan HKI masih membutuhkan banyak perbaikan.

"Negara tetangga seperti Singapura yang wilayahnya kecil justru sangat produktif dalam pengembangan HKI," katanya.

Menurut dia,tantangan Indonesia semakin berat, apalagi seiring dengan kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Kesadaran masyarakat tentang HAKI perlu semakin ditingkatkan.

"Kami berharap kalangan akademik di kampus juga berperan dalam mendorong kesadaran itu melalui seminar maupun sosialisasi," katanya.

Pada kesempatan itu juga dilangsungkan penandatanganan "memorandum of understanding" antara UII dan Ditjen HKI Kemkumham. Kedua pihak sepakat melakukan kerja sama khususnya dalam bidang pengembangan HKI.

Kontribusi UII dalam kerja sama itu diarahkan sesuai dengan kapasitas UII sebagai lembaga pendidikan tinggi yakni melalui aktivitas di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.***4***

(B015)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024