MKKKSD diminta jelaskan pungutan pokja kepala sekolah

id pungutan sekolah

MKKKSD diminta jelaskan pungutan pokja kepala sekolah

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (MKKKSD) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diminta menjelaskan pungutan sebesar Rp800.000 yang diwajibkan bagi seluruh pokja organisasi itu di tingkat kecamatan.

Wakil Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (KKKSD) Pajangan Agus Slamet Riyadi, di Bantul, Selasa, mengatakan, pihaknya telah mendapat undangan dari Musyawarah KKKSD Bantul untuk mengikuti acara sosialisasi dan bedah kisi-kisi Ujian Kompetensi Guru (UKG) pada hari Senin (26/10).

"Sebenarnya, tidak ada yang aneh dalam acara itu, tetapi dicantumkan di bawah undangan bahwa KKKSD Kecamatan Pajangan harus membawa iuran sebesar Rp800 ribu, itu iuran untuk apa, tidak dijelaskan," katanya.

Menurut dia, sejauh ini pengurus di KKKSD Kecamatan Pajangan tidak pernah aktif mengikuti kegiatan yang digelar MKKKSD tingkat kabupaten.

Oleh sebab itu, menurut dia, pihaknya merasa keberatan ketika diminta untuk membayar iuran tersebut, terlebih penggunaan dana dari iuran tersebut juga kurang transparan sehingga perlu dipertanyakan.

Selain iuran, pihaknya juga mempertanyakan kop undangan yang bertuliskan Dinas Pendidikan Dasar, Bantul, sebab dalam struktur di dinas tersebut tidak mengatur adanya organisasi MKKKSD karena itu hanya sebuah paguyuban kepala sekolah di luar kedinasan.

"Organisasi MKKKSD tidak ada dalam struktur Dinas Pendidikan, lalu mengapa dalam kop undangan itu ada logo dan tulisan Pemerintah Kabupaten Bantul dan Dinas Pendidikan Dasar," kata dia.

Agus yang juga Kepala SD Triwidadi, Pajangan, ini menilai keberadaan MKKKSD Bantul tidak terlalu dibutuhkan karena selama ini komunikasi dan program-progam dari Dinas Pendidikan Dasar Bantul juga sudah berjalan dengan lancar.

"Kami KKKSD di tingkat kecamatan juga bisa mengakses informasi dari dinas melalui UPT Pendidikan yang ada di tiap kecamatan," katanya.


(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024