Polres Gunung Kidul ungkap kasus pencurian motor

id Polres Gunung Kidul ungkap kasus pencurian motor

Polres Gunung Kidul ungkap kasus pencurian motor

ilustrasi- pencurian kendaraan bermotor (curanmor) (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap 21 kasus pencurian kendaraan bermotor, salah satunya kasus yang melibatkan warga Kecamatan Saptosari, Wardi-Supani.

Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul, AKP Mustijat Priyambodo di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan penangkapan pasangan Wardi-Supani merupakan pengembangan dari laporan Tardiyanto, warga Saptosari yang kehilangan sepeda motor Honda Supra AB 3088 ND pada September 2015.

"Pasangan suami-istri ini sudah melakukan pencurian di 10 lokasi," kata Mustijat.

Ia mengataka pihaknya berhasil mengamankan empat sepeda motor dan enam unit lainnya menjadi barang bukti di Polres Pacitan. Dari sepuluh motor yang berhasil dicuri, enam unit di antaranya diambil sendiri oleh Wardi, sedang empat unit lainnya dilakukan bersama Supini.

"Wardi saat ini ditahan di Markas Kepolisian Resor Pacitan karena kasus kasus penggelapan, dan Supini sudah ditahan di Polres Gunung Kidul," katanya.

Mustijat mengatakan biasanya mematok harga berkisar antara Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta. Mereka menjanjkan akan memberikan surat-surat jika motor sudah dibeli. "Pelaku mengincar sepeda motor keluaran tua," katanya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Gunung Kidul Kompol Edy Sugiharto mengatakan Operasi Zebra 2015, pihak melaksanakan operasi target operasi dan operasi imbangan yang dilaksanakan seluruh personel Reskrim di seluruh Polsek yang masuk dalam wilayah hukum Gunung Kidul.

"Kami mengamankan sepeda motor sebanyak 21 unit kendaraan karena pemiliknya tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan," kata Edy.



(U.KR-STR)