UMK DIY rata-rata naik 11,5 persen

id umk diy

UMK DIY rata-rata naik 11,5 persen

Disnakertrans DIY (Foto Antara)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan rata-rata upah minimum kabupaten/kota 2016 di daerah setempat mengalami kenaikan 11,5 persen, dibanding tahun sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Sulistyo di Yogyakarta, Senin, mengatakan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) itu didasarkan pola penghitungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"(SK) Besaran UMK baru sudah ditandatangani Sultan HB X (Gubernur DIY) yang disesuaikan dengan formula PP Pengupahan," kata dia.

Ia mengemukkan, sesuai yang telah disepakati masing-masing dewan pengupahan kabupaten/kota, untuk UMK Kota Yogyakarta tahun 2016 ditetapkan Rp1.452.400, Kabupaten Bantul Rp1.297.700, Kabupaten Sleman Rp1.338.000, Kabupaten Gunung Kidul Rp1.235.700.

"Sehingga jika dirata-rata masing-masing naik 11,5 persen dibanding tahun lalu," ucap dia.

UMK masing-masing kabupaten itu, menurut Sulis, justru lebih tinggi tiga persen jika dibandingkan dengan penghitungan sesuai tolok ukur standar Kehidupan Hidup Layak (KHL) di daerah setempat.

Menurut Sulis, untuk penentuan upah pekerja di DIY tidak lagi menggunakan acuan upah minimum provinsi (UMP), melainkan UMK. Hal itu disebabkan masing-masing kabupaten telah memiliki dewan pengupahan yang terdiri atas perwakilan pemerintah, Apindo, dan serikat buruh.

"Pihak pemerintah, pengusaha, serta buruh telah menyepakati bersama," imbuhnya.

Kendati demikian, lanjut Sulis, besaran UMK yang telah ditentukan tersebut tetap harus diikuti dengan pembuatan struktur upah oleh masing-masing perusahaan.

"Patokan UMK hanya diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki usia kerja kurang satu tahun. Jika lebih satu tahun maka harus ditentukan kembali melalui struktur upah masing-masing perusahaan," ujarnya.

Oleh sebab itu, ia mengatakan, meski UMK 2016 telah ditetapkan, Disnakertrans DIY akan tetap mengawal tindak lanjut masing-masing perusahaan dalam merumuskan struktur upah.

"Kami akan terus memonitor pembuatan struktur upah masing-masing perusahaan agar hak pengupahan bagi pekerja dapat terjamin," pungkasnya.

(L007)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024