DKP bebaskan pungutan nelayan di TPI

id TPI

DKP bebaskan pungutan nelayan di TPI

ilustrasi (Foto ANTARA/Mamiek)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membebaskan pungutan retribusi kepada nelayan dan kelompok pembudidaya ikan yang memanfaatkan tempat pelelangan ikan di wilayah setempat.

"Tidak ada pungutan retribusi bagi nelayan di TPI, namun pungutan hanya dibebankan kepada pedagang sebesar dua persen," kata Kepala Bidang Pengembangan, Penangkapan, dan Sarana Prasarana DKP Bantul Suprihadi Harja di Bantul, Selasa.

Dia mengatakan tidak adanya pungutan bagi nelayan di Bantul tersebut, sesuai dengan Deklarasi Menteri Kelautan dan Perikanan RI yang di antaranya berbunyi bebaskan perizinan dan segala bentuk pungutan terhadap nelayan dengan perahu kapasitas di bawah 10 groston.

Ia mengatakan dasar hukum selanjutnya adalah UU tentang Perikanan yang mengamanahkan setiap orang yang memperoleh manfaat dari TPI wajib memberikan kontribusi ke daerah, namun tidak diperkenankan bagi nelayan dan pembudidaya kecil.

"Karena semua nelayan di Bantul hanya menggunakan perahu motor tempel (PMT) di bawah 10 groston, kalau kami memungut (retribusi, red.) dari nelayan khawatir salah, makanya dibebaskan," kata dia.

Suprihadi mengatakan tidak adanya pungutan bagi nelayan Bantul dalam melelang ikan hasil tangkapan di TPI sudah sejak lama, hanya saja baru dikuatkan dengan terbitnya payung hukum Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT pengelolaan TPI pada 2015.

Menurut dia, terbitnya Perbup Nomor 75 Tahun 2015 tentang pembentukan UPT TPI di DKP Bantul tersebut menindaklanjuti Peraturan Daerah Bantul tentang TPI dan Perbup Bantul tentang pengelolaan TPI yang telah diundangkan sejak 2014.

"Dalam perbup itu mengamanahkan pungutan retribusi kepada pedagang sebesar dua persen, sementara nelayan hanya mencatat hasil tangkapan nelayan, aplikasi aturan ini sudah mulai sejak 31 Oktober kemarin," kata dia.

Selama beberapa hari pelaksanaan pelelangan ikan di TPI di bawah UPT koordinasi instansinya tersebut, diakui masih tertatih-tatih.

Meski begitu, diakui semua TPI di Bantul sudah mampu menyetor ke kas daerah dengan total Rp579 ribu.

"Di Bantul ada enam TPI, sehingga harapannya dengan keluarnya perda dan perbup tersebut mereka diharapkan bisa ikut membantu pemerintah daerah dalam pembangunan melalui pendapatan retribusi itu," katanya.
KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024