Kota Yogyakarta lakukan pemutakhiran data kependudukan

id pemkot

Kota Yogyakarta lakukan pemutakhiran data kependudukan

Pemkot Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melakukan pemutakhiran data penduduk sebagai upaya validasi data yang salah satunya penetapan daftar penduduk potensial pemilih pemilu.

"Kami undang rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) di seluruh wilayah untuk proses pemutakhiran data kependudukan hingga pekan ketiga November," kata Kepala Bidang Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Deddy Feriza di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, setiap pengurus RT atau RW akan memperoleh blanko untuk pemutakhiran data penduduk.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta mencetak sekitar 125.000 blanko pemutakhiran data penduduk sesuai jumlah kepala keluarga di kota tersebut.

Pemutakhiran akan difokuskan pada empat aspek yaitu pendidikan, pekerjaan, akta kelahiran dan keterangan domisili untuk menunjukkan apakah penduduk bersangkutan tinggal di wilayah tersebut atau tidak.

Tahun lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga pernah melakukan proses pemutakhiran data penduduk dengan banyak aspek penilaian, yaitu mencapai 81 kategori.

"Tiap sore hingga 23 November, kami kumpulkan pengurus RT dan RW untuk sosialisasi proses pemutakhiran data penduduk. Setiap pengurus dibekali blanko pemutakhiran untuk diisi," katanya.

Deddy menargetkan, seluruh data hasil pemutakhiran data kependudukan pada tahun ini sudah bisa terkumpul kembali ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta pada Desember 2015.

"Hasil pemutakhiran ini juga akan menjadi dasar untuk penetapan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Pemilihan kepala daerah di Kota Yogyakarta memang baru dilakukan Februari 2017, tetapi DP4 sudah harus diserahkan September 2016," katanya.

DP4 untuk pemilihan kepala daerah Kota Yogyakarta ditetapkan berdasarkan data penduduk per Juni 2016.

"Oleh karena itu, data harus valid karena menjadi dasar penetapan data pemilih," katanya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta Sri Surani mengatakan, DP4 akan menjadi dasar untuk penetapan daftar pemilih sementara.

"Selama ini, kami tidak pernah mengalami masalah dengan DP4," katanya.

Ia menambahkan, proses pemutakhiran data pemilih dimungkinkan baru dilakukan tahun depan menunggu penetapan tahapan pemilihan kepala daerah 2017 dari KPU RI. 

E013
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024