Kejari Wates: TP4D cegah korupsi dana desa

id kejari wates

Kejari Wates: TP4D cegah korupsi dana desa

Kejaksaan (Foto Istimewa)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Kejaksaan Negeri Wates Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mensosialisasikan pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah yang bertugas melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates Edwin Binti di Kulon Progo, Senin, mengatakan kejaksaan sebagai lembaga hukum berperan dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pengawalan dan pengamanan baik kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan.

"Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) sebagai upaya mengendalikan timbulnya penyimpangan dan kerugian negara dalam penggunaan dana desa," kata EdwiN kepada 87 kepala desa di Kabupaten Kulon Progo.

Ia mengatakan TP4D mempunyai tugas dan fungsi mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif baik tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum.

"Perintahan desa di Indonesia diberikan dana desa yang dikelola kepala desa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yang mengatur penggunaan dan bagaimana penggunaan dana sesuai program dan prioritas. Sosialisasi ini sebagai upaya preventif," kata Edwin.

Dia mengatakan tujuan pemberian dana desa untuk pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menungkatkan sumber daya manusia dan mengurangi kemiskinan, serta mengembangkan potensi ekonomi lokal.

Menurut dia, pembangunan desa ada prioritas yang menyita banyak perhatian. Untuk itu, pihaknya memberikan pemahaman dan penerangan yang melibatkan intansi terkait yakni inspektorat.

"Kami siap melakukan pendampingan dan pengawasan. Kalau ada penyimpangan dalam pelaksanaan akan kami tindak dengan berkoordinasi dengan intansi terkait terlebih dahulu. Kami mengharapkan dana desa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," katanya.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan TP4D sangat membantu dalam pengawasan dan pelaksaan dana desa. Ia menyadari penyelenggaraan pemerintahan desa sudah ada perubahan, tidak seperti dulu lagi. Desa memiliki fungsi pengelolaan anggaran dan pembuat kebijakan kegiatan desa.

Ia mengatakan sebelum ada dana dssa, tidak memiliki keuangan daerah. Saat ini, sudah memiliki rekening desa, kas desa dan membuat APBDes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta mengelola keuangan desa secara mandiri.

"Kepala desa tidak cukup sebagai pamong karena semua pembangunan dilaksanakan secara mandari. Apalagi desa mendapat dana desa yang besar, perlu ada pendampingan," katanya. ***2***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024