Minimarket jejaring dikeluhkan kurangi omzet toko kelontong

id minimarket

Minimarket jejaring dikeluhkan kurangi omzet toko kelontong

Serbuan toko modern (Foto ANTARA/dok)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Keberadaan minimarket waralaba baru yang kian menjamur di Kota Yogyakarta mulai dikeluhkan pemilik toko kelontong karena mengurangi omzet mereka akibat konsumen lebih memilih berbelanja di minimarket.

"Akhir-akhir ini, toko kelontong sepi pembeli karena ada minimarket jejaring yang lokasinya tidak terlalu jauh dari toko saya," kata pemilik toko kelontong di Kecamatan Umbulharjo Hari Nugroho saat mengadu ke Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Kamis.

Meskipun demikian, Hari belum bisa menghitung secara pasti penurunan omzet yang dialami akibat keberadaan minimarket waralaba yang beroperasi sejak sebulan terakhir.

Ia mengaku sudah membuka usahanya sejak 1990-an dan selalu memperoleh pendapatan yang baik dari toko kelontong yang dikelolanya.

Sedangkan warga Umbulharjo lain yang mengadu ke Forpi, Ibnu berharap Pemerintah Kota Yogyakarta bisa bertindak tegas terhadap minimarket waralaba yang tidak berizin.

"Kami sudah melapor ke Dinas Perizinan mengenai keberadaan minimarket waralaba baru yang beropersi di wilayah. Kami pun mendapat kepastian bahwa minimarket itu tidak berizin," katanya.

Warga Umbulharjo tersebut mengadukan keberadaan dua minimarket waralaba baru yang ditengarai tidak berizin di wilayahnya, yaitu di Jalan Veteraran dan Jalan Pandeyan.

Sementara itu, Koordinator Forpi Kota Yogyakarta Winarta mengatakan akan menindaklanjuti aduan dari warga dengan terjun langsung ke lapangan untuk melihat keberadaan minimarket jejaring yang dimaksud.

"Kami sebenarnya sudah sering melakukan pemantauan ke minimarket jejaring yang ditengarai belum mengantongi izin tetapi nekat beroperasi dan meminta pemerintah bersikap tegas dengan menutup toko jejaring itu," katanya.

Namun, lanjut dia, masih ada saja minimarket jejaring yang tetap beroperasi meskipun sudah ada dua yang ditutup yaitu di Jalan Cendana dan Jalan Batikan.

Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010 tentang pembatasan kuota minimarket waralaba yaitu 52 unit dan kuota tersebut sudah terpenuhi sejak 2009. ***3***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024