RUU penghapusan kekerasan seksual diusulkan masuk prolegnas

id esti wijayanti

RUU penghapusan kekerasan seksual diusulkan masuk prolegnas

Ilustrasi (Foto 108csr.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Esti Wijayati mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ditetapkan sebagai usulan DPR agar masuk program legislasi nasional pada 2016.

"Telah kami tetapkan sebagai RUU usulan DPR agar masuk di program legislasi nasional (prolegnas) 2016," kata Esti Wijayati usai menjadi pembicara dalam Sosialisasi Program Indonesia Pintar di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Selasa.

Menurut Esti yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI itu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu mendesak segera dibahas karena, selain mendapat desakan dari berbagai pihak, ia menilai persoalan kekerasan seksual Indonesia memang sudah cukup tinggi.

Di dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sendiri, selain sanksi, menurut dia, antara lain akan dibahas mengenai bagaimana upaya mengantisipasi kejahatan seksual.

"Sudah kami tetapkan masuk prolegnas 2016, namun masih akan dibahas dengan DPD dan Kementerian, serta masih ada pembentukan panitia kerja (panja) RUU," kata dia.

Untuk sementara, menurut Esti, upaya meminimalisasi kekerasan seksual khususnya pada anak, perlu diupayakan dengan mengintensifkan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual bagi siswa mulai SD hingga SMA.

Dengan pengetahuan kesehatan reproduksi serta seksual, setidaknya siswa dapat memahami bagaimana upaya mencegah perilaku berisiko dengan teman serta lingkungan sekitar.

"Karena yang banyak menjadi korban memang anak-anak usia sekolah hanya dengan diiming-imingi sesuatu," kata dia.

Komisi Nasional Perempuan mencatat dalam 13 tahun terakhir, terdapat 400.939 kasus yang dilaporkan masyarakat, sebanyak 93.360 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan materi kesehatan reproduksi dan seksual sudah lama di terapkan di sekolah di DIY mulai SMP-SMA.

"Kalau untuk SD materi itu masih dianggap tabu," kata dia.

Materi itu, menurut dia, hanya diajarkan oleh guru BK serta guru Penjaskes yang diintegrasikan dengan mata pelajaran lainnya.

"Jadi tidak semua guru yang bisa menyampaikan karena harus mengetahui pemahaman sisiwa sesuai usianya," kata dia.***2***

(L007)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024