Banjaroya-petani diminta membuat MoU sentra durian

id sentra durian

Banjaroya-petani diminta membuat MoU sentra durian

Buah Durian (Foto Antara/Noveradika)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak Pemerintah Desa Banjaroya segera membuat nota kesepahamam dengan kelompok tani dalam pengembangan kawasan sentra durian.

Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertan) Kulon Progo Bambang Tri Budi di Kulon Progo, Selasa, mengatakan kawasan sentra durian dalam pemberdayaan petani memanfaatkan tanah kas Desa Banjaroya.

"Kami berharap segera ada kejelasan dan ketegasan mekanisme kerja sama antara pemerintah desa dan kepompok tani. Kami berharap ada MoU kerja sama yang dituangkan hitam diatas putih supaya kelompok tani mendapat kepastian," kata Bambang.

Ia mengatakan dalam rangka pemberdayaan petani, Pemkab Kulon Progo mengembangkan kawasan sentra produksi buah di Desa Banjaroya (Kalibawang) dan Giripurwo (Girimulyo). Dukungan fasilitas pemerintah mulai dari infrastruktur irigasi, sarana produksi, baik pupuk, bibit, dan pengembangan kawasan yang dimulai sejak 2013.

"Pengembangan kawasan sentra buah sudah berkembang dua tahun. Dua kawasan ini sudah menjadi destinasi wisata di Kabupaten Kulon Progo," katanya.

Dia mengatakan selama dua tahun masih mendapat bantuan CSR dari Pertamina, tetapi pada 2016 dua kawasan ini sudah tidak mendapat dukungan pengelolaan dari Pertamina.

Pada 2015 kawasan sentra buah durian Banjaroya dengan embungnya juga mendapat dana pendampingan dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X sebesar Rp750 juta. Bahkan, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) memberikan bantuan pengembangan lahan parkir, joglo, dan kios.

"Kami sudah berusaha memfasilitasi, tapi pemerintah desa tidak memposisikan diri dan mengimbangi supaya berjalan dengan baik," katanya.

Kepala Desa Banjaroya Anton Supriyono mengatakan pihaknya sudah menyusun skema MoU dengan kelompok tani terkait pengembangan Kawasan Sentra Durian seluas 20 hektare.

"Kami menawarkan sistem bagi hasil yakni 30:70 yakni 30 persen untuk desa dan 70 persen untuk kelompok tani. Rencananya, sebelum akhir Desember 2015 MoU tersebut telah ditandatangani," katanya.

(KR-STR)