DPRD siap bahas 29 raperda pada 2016

id DPRD

DPRD siap bahas 29 raperda pada 2016

DPRD (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, siap membahas 29 rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Legislasi Daerah 2016.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Kulon Progo Risman Susandi di Kulon Progo, Selasa, mengatakan 29 raperda tersebut terdiri atas 13 raperda merupakan usulan eksekutif, 13 raperda inisiatif, dan tiga raperda wajib.

"Bupati telah menyampaikan usulan skala prioritas program pembentukan oerda kepada Ketua DPRD sebanyak 13 Raperda. Dari 13 raperda usulan tersebut sebagian besar bersifat pengaturan dan ada beberapa sub materi raperda usulan yang bersifat penetapan," kata Risman.

Ia mengatakan salah satunya Raperda tentang PD BPR Bank Pasar Kulon Progo yang sub materinya menyangkut jumlah rupiah dan rentang waktu penyertaan modal. Raperda tentang PD BPR Bank Pasar Kulonprogo telah mencantumkan nominal yang harus disetorkan oleh Pemda kepada PD BPR Bank Pasar Kulon Progo setiap tahun selama lima tahun.

"Raperda inilah yang ada konsekuensi alokasi anggaran yang relatif besar dari APBD Kulon Progo mulai dari 2016 sampai 2020," kata Risman.

Dia mengatakan selain penyusunan program pembentukan perda untuk 2016, juga memuat usulan raperda dari bupati yang memuat usulan raperda dari DPRD (raperda inisiatif DPRD). Usulan raperda inisiatif DPRD sejumlah 13 raperda, dua diantaranya merupakan sisa raperda dari program pembentukan perda 2015 yaitu raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Perlindungan Konsumen.

"Selain 26 raperda tersebut, masih ada raperda yang menjadi kewajiban rutin untuk dibahas, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaaan APBD Tahun Anggaran 2015, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2017," katanya.

(KR-STR)