Kementerian Desa inisiasi program daerah tangguh bencana

id desa tangguh bencanna

Kementerian Desa inisiasi program daerah tangguh bencana

Ilustrasi, Bupati Kulon Progo, Hasto Wardoyo mengukuhkan tim Kampung Siaga Bencana di Kecamatan Kalibawang. (Foto ANTARA/Mamiek)

Yogyakarta, (Antara JOgja) - Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menginisiasi program daerah tangguh bencana.

"Program itu untuk mempersiapkan sumber daya manusia, finansial, dan potensi yang ada di daerah dalam mitigasi atau tanggap bencana," kata Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Suprayoga Hadi di Yogyakarta, Rabu malam.

Di sela pembukaan bimbingan teknis "Disaster and Loss Assessment" (DaLA) 2015, Suprayoga mengatakan hal itu dilakukan melalui pelatihan kader dan relawan di daerah terutama dalam mitigasi bencana dan penghitungan kerugian dan kerusakan akibat bencana.

Menurut dia, ada beberapa aspek yang menjadi fokus perhatian program daerah tangguh bencana yakni regulasi, kebijakan, institusi atau kelembagaan, investasi, infrastruktur, sumber daya manusia, dan ekonomi.

"Kami menaruh perhatian pada program tersebut karena status kerawanan bencana menjadi salah satu kriteria ketertinggalan daerah," katanya.

Ia mengatakan dari 122 daerah tertinggal di Indonesia, 95 daerah diantaranya memiliki tingkat kerawanan bencana yang sangat tinggi.

"Jadi, program daerah tangguh bencana merupakan upaya untuk memperkuat daerah rawan bencana. Program itu untuk mendukung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bukan mengambil alih tugas atau kewenangan lembaga tersebut," katanya.

Berkaitan dengan DaLA atau penilaian kerugian dan kerusakan akibat bencana, Suprayoga mengatakan selama ini daerah yang terkena bencana sering merasa tidak perlu menghitung kerugian dan kerusakan yang ada.

"Banyak daerah yang terkena bencana hanya duduk manis menunggu bantuan dari pusat. Seharusnya daerah tersebut melakukan verifikasi dan penghitungan kerugian dan kerusakan akibat bencana sebagai dasar pemberian bantuan," katanya.

Menurut dia, penghitungan kerugian dan kerusakan akibat bencana itu dilakukan secara lintas sektoral seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB), Dinas Pekerjaan Umum, dan pemerintah daerah.

"Penghitungan kerugian dan kerusakan akibat bencana harus dilakukan secara gabungan beberapa lembaga dan melibatkan banyak orang," kata Suprayoga.

Bimbingan teknis DaLA 2015 yang berlangsung hingga 28 November 2015 itu diikuti peserta dari 50 daerah.***4***

(B015)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024