Yogyakarta (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta membutuhkan tambahan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah menyusul munculnya surat edaran baru dari KPU pusat akhir-akhir ini.
"Kami mengajukan kebutuhan anggaran pada 29 Juli. Setelah itu, muncul banyak surat edaran (SE) baru yang mengatur aturan teknis penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan aturan itu harus dipatuhi. Sehingga, kami berharap masih ada dinamika dalam pembahasan anggaran," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budianto di Yogyakarta, Kamis.
KPU Kota Yogyakarta mengajukan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2017 sebesar Rp14,8 miliar.
Namun masih ada sejumlah surat edaran baru yang muncul seperti perintah bimbingan teknis bagi penyelenggara pemilihan di wilayah.
Wawan menyebutkan pihaknya hanya menganggarkan dana untuk bimbingan teknis bagi perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Namun, di dalam surat edaran baru dinyatakan bahwa bimbingan teknis penyelenggaraan pemilihan kepala daerah harus diikuti oleh seluruh anggota panitia penyelenggara di wilayah.
"Atau ada perintah untuk mencetak buku panduan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Bagi kami, surat edaran dari KPU pusat juga merupakan dasar hukum yang harus dipatuhi," katanya.
Wawan memperkirakan, penambahan yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti keluarnya surat edaran berisi aturan teknis tersebut tidak terlalu banyak.
"Jika tidak ada penambahan anggaran, maka kami akan berusaha untuk memanfaatkan anggaran yang disiapkan dengan sebaik-baiknya," katanya.
Sebagian besar anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah digunakan untuk kebutuhan honor penyelenggara, baik PPK dan PPS terlebih masa tugas mereka diperpanjang dari semula tujuh bulan menjadi sembilan bulan.
"Sepertiga dari anggaran digunakan untuk kebutuhan honor penyelenggara," katanya.
Pemilihan kepala daerah di Kota Yogyakarta akan berlangsung pada Februari 2017. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
"Biasanya, tahapan pemilihan kepala daerah dimulai satu tahun sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Kami asumsikan, tahapan pemilihan kepala daerah dimulai Maret 2016," katanya.
Pembentukan badan adhoc adalah langkah awal yang harus dilakukan pada tahapan pemilihan kepala daerah, dilanjutkan pemutakhiran data pemilih, persiapan logistik, kampanye dan pemungutan suara.
(E013)
Berita Lainnya
Bawaslu Bantul menggandeng bank BUMD kelola anggaran Pilkada 2024
Jumat, 5 April 2024 19:18 Wib
Menkeu di MK: Bukan biayai bansos, pemblokiran anggaran
Jumat, 5 April 2024 17:21 Wib
Realisasi anggaran pemilu 2024 tembus Rp23,1 triliun, ungkap Menkeu
Selasa, 26 Maret 2024 7:08 Wib
Realisasi anggaran Pemilu 2024 tembus Rp40 triliun
Senin, 25 Maret 2024 16:21 Wib
KPU Bantul menyiapkan anggaran Rp38,6 miliar untuk Pilkada 2024
Kamis, 21 Maret 2024 9:57 Wib
Presiden: Pemerintah pantau APBN untuk melanjutkan bantuan pangan
Rabu, 20 Maret 2024 14:02 Wib
Anggaran Rp99,5 triliun untuk bayar THR-gaji ke-13 ASN
Jumat, 15 Maret 2024 20:05 Wib
Kementerian makan siang gratis perlu dibentuk, usul legislator
Rabu, 6 Maret 2024 16:14 Wib