Yogyakarta (Antara Jogja) - DPRD Kota Yogyakarta melakukan pencermatan secara serius terhadap rencana penambahan modal untuk badan usaha milik daerah khususnya PDAM Tirtamarta.
"Penambahan modal untuk PDAM Tirtamarta tidak mudah dilakukan, karena ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dulu," kata Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiatmoko di Yogyakarta, Kamis.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya persetujuan dari Badan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum karena PDAM Tirtamarta adalah badan usaha milik daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Danang mengatakan, PDAM Tirtamarta belum mampu menyumbang pendapatan asli daerah dalam jumlah besar, yaitu baru mencapai sekitar Rp900 juta.
Sampai saat ini pun, lanjut dia, belum ada kesepakatan mengenai jumlah modal yang akan digelontorkan ke PDAM Tirtamarta.
Sebelumnya, Ketua Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Rifki Listianto mengatakan hal senada yaitu harus berhati-hati dalam membahas rencana penambahan modal kepada PDAM Tirtamarta Yogyakarta.
Rencana penambahan modal ke PDAM Tirtamarta muncul sebagai salah satu rancangan peraturan daerah yang akan dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah 2016.
Total modal yang akan disuntikkan ke BPBD Kota Yogyakarta adalah sekitar Rp58 miliar. Dana tersebut rencananya digunakan untuk mendukung perbaikan sarana dan prasarana pelayanan air bersih yaitu penggantian jaringan pipa yang sudah berusia tua maupun perbaikan pipa primer.
"Besaran tambahan modal tersebut terkesan dipaksakan dan buru-buru karena sampai saat ini belum ada kajian potensi dari Bagian Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah (P3ADK)," katanya.
Instansi tersebut direncanakan baru akan melakukan kajian tahun depan.
Sikap kehati-hatian dari anggota legislatif tersebut, lanjut Rifki juga tidak terlepas dari kondisi politik di Yogyakarta karena pada tahun depan sudah menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Pemberian bantuan dalam jumlah cukup besar rawan diselewengkan untuk kepentingan pribadi dari pihak-pihak yang berencana mengambil keuntungan pribadi atau demi kelompok masing-masing.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menegaskan bahwa susunan RAPBD 2016 bebas dari kepentingan politik. "Saya tidak akan manfaatkan anggaran untuk kepentingan politik. Yang penting adalah mewujudkan masyarakat yang maju, makmur sejahtera," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
DPRD Kulon Progo meminta pembahasan penyertaan modal PDAM ditunda
Selasa, 26 Maret 2024 14:53 Wib
DPRD Kulon Progo mempertanyakan penyertaan modal Rp88 miliar ke PDAM
Jumat, 23 Februari 2024 1:58 Wib
Pemkab Gunungkidul minta PDAM gunakan energi terbarukan kurangi beban pajak
Kamis, 21 Desember 2023 11:51 Wib
Pemkab Kulon Progo peroleh bantuan pemasangan instalasi air Rp7 miliar
Senin, 11 September 2023 10:52 Wib
PDAM Kulon Progo mengharapkan SPAM Kamijoro segera diselesaikan
Sabtu, 10 Juni 2023 16:19 Wib
Pemkab Sleman meraih lima penghargaan TOP BUMD Award 2023
Rabu, 5 April 2023 19:43 Wib
Pemkab Gunungkidul menyesuaikan tarif PDAM
Minggu, 11 Desember 2022 20:27 Wib
PDAM Sleman dituntut berperan meningkatkan kesehatan masyarakat
Rabu, 2 November 2022 19:08 Wib