Kulon Progo (Antara Jogja) - Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Perempuan, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melantik sekretaris desa dan kepala seksi pembangunan dan pemberdayaan Desa Triharjo setelah lolos seleksi.
Kepala BPMPDPKB Kulon Progo Sri Utami di Kulon Progi, Jumat, mengatakan penyelenggaraan pemerintah desa saat ini sudah menggunakan peraturan perundangan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 beserta dua peraturan pemerintahnya, dan Pemkab Kulon Progo sudah menetapkan empat perda dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Seluruh perangkat desa mulai dari Kades hingga dukuh harus belajar "membaca", artinya memahami peraturan perundangan yang menjadi pedoman kerja. Terkait peraturan perundangan ini, kita diharapkan tidak salah memahami," kata Sri Utami dalam sambutanya saat melantik perangkat Desa Triharjo.
Ia mengatakan pemerintah desa bisa disamakan dengan pemerintah kabupaten kecil karena desa saat ini juga menerima transfer dana dari pemerintah pusat, dan juga sumber-sumber keuangan yang lain yang harus masuk dalam APBDes dan juga pengeluarannya.
"Anggaran di desa sangat besar, dan harus hati-hati dalam pelaksanaanya," katanya.
Ketua panitia seleksi perangkat desa, Desa Triharjo, Samsu Giharto mengatakan kegiatan pengisian perdes dilakukan dengan ujian dengan 11 panitia perwakilan dari masing-masing pedukuhan. Ia menjamin bahwa panitia pengisian perdes benar-benar terpercaya, akuntabel dan bisa menjaga netralitas.
Menurut dia, ujian untuk proses pengisian perangkat desa ini dirasa sangat mencukupi karena dari pelaksanaan sampai pelantikan animo masyarakat cukup tinggi dan netralitas panitia sangat terjaga sehingga menghasilkan SDM yang lebih berkualitas.
"Proses ujian sendiri dilaksanakan secara terbuka dan pengoreksian hasil ujian juga dilakukan secara terbuka, sehingga panitia dan peserta dapat melakukan koreksi bersama-sama. Dengan demikian masing-masing peserta langsung tahu nilainya," katanya.
Ia berharap perangkat desa yang baru tidak hanya sekedar jadi pamomong saja, tapi juga bisa melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban kegiatan.
"alau dahulu sekedar menjadi pamomong, sekarang harus bisa teknologi informasi dan akuntansi, mengingat ke depan desa menerima dana yang cukup besar untuk dikelola. Untuk mengelola dana desa yang cukup besar, desa akan melaksanakan pelatihan bagi perangkat dengan anggaran APBDes," katanya.
KR-STR
Berita Lainnya
Bawaslu Kulon Progo siap memberi keterangan terkait gugatan NasDem di MK
Kamis, 28 Maret 2024 15:23 Wib
KPK laksanakan observasi Kulon Progo calon percontohan kabupaten antikorupsi
Rabu, 27 Maret 2024 17:20 Wib
Bawaslu Kulon Progo memusnahkan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 10:54 Wib
DPRD Kulon Progo meminta pembahasan penyertaan modal PDAM ditunda
Selasa, 26 Maret 2024 14:53 Wib
KPU Kulon Progo menunggu putusan MK tetapkan caleg terpilih pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 14:12 Wib
Kulon Progo: Pembangunan Tanjung Adikarto mencapai 95 persen
Senin, 25 Maret 2024 10:23 Wib
DPU Kulon Progo sebut perbaikan 16 ruas jalan selesai sebelum Lebaran
Minggu, 24 Maret 2024 16:43 Wib
Disdagin Kulon Progo gelar pasar murah di 12 kapanewon
Jumat, 22 Maret 2024 15:17 Wib