RTRLN diyakini hindarkan tumpang tindih pemanfaatan laut

id tata ruang laut

RTRLN diyakini hindarkan tumpang tindih pemanfaatan laut

Ilustrasi (Foto tataruangindonesia.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman meyakini Rencana Tata Ruang Laut Nasional yang sedang disusun Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menghindarkan seluruh tumpang tindih pemanfaatan wilayah laut.

"Dengan Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN) tumpang tindih (pemanfaatan laut) akan lebih "clear" mana yang boleh atau tidak boleh digunakan," kata Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat.

Di sela "National Seminar On Maritime Legacy": Rejuvenating Indonesian Maritime Legacy: Sea, Security and Sustainability", ia mengatakan RTLN memiliki peran penting di antaranya untuk mengatur zona pembangunan di wilayah laut, pengembangan wisata laut, kawasan pemanfaatan sumber daya laut, kawasan perikanan, serta konservasi terumbu karang.

"Mana yang boleh dikembangkan kawasan wisata, pembangunan pelabuhan dan galangan kapal akan diatur dalam tata ruang laut," kata dia.

Menurut Havas, saat ini baru ada tata ruang kota dan tata ruang darat yang berdekatan dengan laut. Seperti kasus di DKI Jakarta, proyek pembangunan "Giant Sea Wall (GSW)" proyek bendungan laut air bersih di Jakarta Utara terganjal karena belum ada pengaturan zonasi antar wilayah laut laut yang jelas.

Belum adanya tata ruang laut, menurut Havas, juga mengakibatkan juga menjadi pemicu kasus putusnya kabel telekomunikasi akibat tersangkut jangkar kapal minyak, seperti di di wilayah Batam, Kepulauan Riau belum lama ini.

"Sehingga nanti kalau sudah dibuat (tata ruang laut) maka kita akan bisa lihat mana zonasi yang dapat digunakan atau tidak," kata dia.

Oleh sebab itu, menurut Havas, penyusunan tata ruang laut nasional yang akan mengatur perairan laut lintas provinsi bersifat mendesak selain untuk menghikangkan tumpang tindih pemanfaatan zona laut, juga dalam rangka mendukung program poros maritim yang akan memfokuskan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan ekonomi di laut.

"Urgensi mendasarnya karena kita ke depan akan banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang berdampak ke laut," kata dia.

Saat ini, ia mengatakan, penyusunan RTRLN yang mulai diintensifkan pada Juli 2015 telah memasuki tahap menghimpun masukan dari masyarakat serta para pakar, termasuk untuk menyusun dasar hukum RTRLN. RTRLN sendiri ditargetkan selesai pada 2016.***1***

(L007)