Pemkab diminta fasilitasi investor dalam pengadaan tanah

id pengadaan tanah

Pemkab diminta fasilitasi investor dalam pengadaan tanah

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, DIY. (Foto Mamiek/Antara)

Kulon Progo (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah setempat memfasitasi pengadaan lahan calon investor dengan menyediakan "land banking" atau bank tanah yang dilakukan badan usaha milik daerah.

Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati di Kulon Progo, Jumat, mengatakan kawasan industri sudah ditentukan yakni Kecamatan Sentolo dan sebagian Kecamatan Nanggulan dan Lendah.

"Jadi calon investor yang datang ke Kulon Progo mengalami kesulitan mendapatkan lahan untuk membangun pabrik atau kantor penunjang rangkaian investasi. DPRD Kulon Progo mendorong BUMD dan pemkab untuk menyediakan "land banking"," kata Akhid.

Ia mengatakan land banking dengan cara membeli tanah dari warga atau pun dari lembaga. Kemudian tanah ini disedikan untuk calon investor yang akan investasi di Kulon Progo.

Menurut dia, pemkab tidak pernah menangkap peluang ini. Sejak awal, dewan telah menyarankan supaya menangkap peluang ini, sehingga mampu mempercepat masuknya investasi di Kulon Progo.

"Bagi pemkab sendiri, ini sebagai bentuk fasilitas kemudahan bagi investor. Tidak menutup kemungkinan investor membeli dari masyarakat dan lembaga, harganya sangat tinggi. Hal ini menyebabkan calon investor mundur," kata Akhid.

Politisi perempuan PDI Perjuangan ini mengatakan penganggaran Aneka Usaha anak usaha BUMD Kulon Progo sebesar Rp1,5 miliar yang awalnya akan digunakan untuk pembangunan pom bensin. Sampai saat ini, anggaran tersebut belum digunakan dan masih mengendap di bank pemerintah.

"Barangkali, peluang ini bisa ditangkap oleh BUMD. Imbauan kami, BUMD itu melakukan usaha yang tidak banyak masyarakat lakukan," katanya.

Anggota Komisi II DPRD Kulon Progo Priyo Santoso mengatakan land banking akan memudahkan investor akan kepastian serta ketersediaan lahan. Untuk itu, pemkab harus menyediakan tanah dimasing-masing titik berdasarkan ketentuan tata ruang wilayah.

"Land banking menjadi penting untuk mendukung pengembangan kawasan industri, sehingga akan ada kondusifitas dalam menata serta pemanfaatan menurut tata ruang," katanya.

(KR-STR)